SKK Migas telah menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan sejumlah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam rangka mengejar target produksi minyak 1 juta barel per hari dan gas 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) pada 2030.
Kesepakatan kerja sama tersebut terkait dengan reaktivasi sumur idle atau tidak aktif, hingga penerapan teknologi terbaru pada kegiatan eksplorasi dan produksi migas.
Untuk mengevaluasi potensi reaktivasi sumur idle dan pengembangan lapangan untuk optimalisasi dan peningkatan pencapaian produksi migas SKK Migas menandatangani MoU dengan konsorsium dalam negeri antara lain PT Luas Birus Utama, PT Abdi Patra Sejati, PT Petrotech Penta Nusa, PT Anton Oilfield Services Indo.
Penandatanganan ini diselengarakan di sela-sela hari kedua pelaksanaan the 3rd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (IOG) 2022 di Nusa Dua, Bali pada Kamis (24/11).
Adapun sumur idle merupakan sumur yang tidak aktif selama lebih dari enam bulan. Sumur-sumur tersebut tidak aktif lantaran setop produksi atau belum ada rencana dihidupkan kembali.
Sumur lama tidak diproduksi bisa jadi karena berbagai kondisi, salah satunya non-aktif atau bagian dari proses produksi seperti Enhanced Oil Recovery (EOR) tidak aktif. Rencananya SKK Migas menargetkan pengeboran 750 sumur idle hingga akhir tahun.
“Penandatanganan hari ini membuktikan bahwa IOG 2022 bukan hanya sebuah konvensi tetapi ada tindakan nyata berupa business deal untuk mendorong kemajuan industri hulu migas Indonesia,” ujar Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, dikutip dari siaran pers pada Jumat (25/11).
Selain pengembangan sumur idle, SKK Migas juga menandatangani MoU dengan tujuh perusahaan penyedia teknologi yang terdiri dari Schlumberger, Landmark Halliburton, Superintending Company of Indonesia (Sucofindo), Konsorsium Luas Birus Utama-Patra Abdi Sejati-Petrotech Penta Nusa-ANTON, dan Solar Services Indonesia (Solar Turbines) PT. Pertamina International Shipping dan PT Perkebunan Nusantara III.
“MoU dengan tujuh perusahaan tersebut mendukung Rencana Strategis Indonesian Oil and Gas 4.0 atau Renstra IOG 4.0 yang merupakan rencana strategis yang dikembangkan industri hulu migas untuk mencapai target produksi di tahun 2030,” ujar Dwi.
MoU antara SKK Migas dengan Schlumberger dan Landmark Halliburton menetapkan area spesifik dalam melakukan kolaborasi untuk membantu Indonesia mencapai 1 juta BOPD dan 12 BSCFD pada tahun 2030.
Ruang lingkup kerjasama MOU ini antara lain pengembangan sumber daya manusia, digitalisasi, serta penerapan teknologi terbaru pada kegiatan eksplorasi dan produksi.
Sedangkan MoU dengan Sucofindo memfasilitasi pemanfaatan sumber daya dan pengalaman Sucofindo dalam bidang inspeksi, pengujian, sertifikasi, konsultasi dan pelatihan untuk mendukung operasi hulu migas.
MoU dengan PT. Solar Services Indonesia merupakan perpanjangan dari MoU sebelumnya. Kerja sama selama lima tahun sejak 2018 telah memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, terlebih kepada hulu migas Indonesia.
Keandalan peralatan utama Turbomachinery Solar dalam mendukung pencapaian target 1 juta BOPD dan 12 BSCFD pada tahun 2030, menciptakan efisiensi biaya hampir senilai USD 70 juta, peningkatan tumbuh kembang kemampuan nasional melalui pengembangan sumberdaya manusia dan fasilitas pemeliharaan dalam negeri.
MoU dengan PT Pertamina International Shipping bertujuan memanfaatkan layanan transportasi logistik via laut yang terintegrasi yang dipunyai oleh perusahaan ini untuk mendukung kegiatan hulu migas.
Perusahaan ini merupakan salah satu sub holding PT Pertamina sehingga MoU ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan penggunaan jasa dalam negeri , mendukung pencapaian tingkat komponen dalam negeri sehingga dapat memberikan kontribusi pada perekonomian nasional.
Sedangkan pada MoU dengan PTPN, SKK Migas menjalin kolaborasi untuk mengatasi kendala pengadaan lahan dalam kegiatan eksplorasi dan produksi hulu migas.
Kesepahaman ini mengatur mekanisme pengadaan tanah oleh perusahaan hulu migas, atau yang dikenal dengan KKKS yang berada di lokasi milik PTPN Group baik yang sudah berjalan saat ini maupun kegiatan baru yang akan dilakukan ke depannya.
"Dengan ini, keseragaman dan percepatan proses pengadaan tanah untuk kegiatan hulu migas di seluruh aset PTPN Grup dapat dilakukan dan PTPN sebagai pemilik tanah dapat memberikan persetujuan, melaksanakan konstruksi dan pengeboran secara paralel dengan penyelesaian proses pengadaan tanah," tukas Dwi.