Tarik Ulur Kemenkeu-ESDM Sebabkan Molornya Implementasi BLU Batu Bara

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/7/2020).
9/1/2023, 18.39 WIB

Kementerian ESDM mengatakan bahwa rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) batu bara untuk memungut iuran batu bara menemui sejumlah kendala. Padahal awalnya BLU batu bara ditargetkan beroperasi pada awal 2023.

Asosiasi Pemasok Energi dan Batu bara Indonesia (Aspebindo) menyayangkan sikap pemerintah yang tak kunjung mengimplementasikan pungutan ekspor batu bara melalui BLU batu bara.

Aspebindo menyebut, penundaan implementasi BLU disebabkan karena adanya tarik-menarik antar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian ESDM terkait sebagai pihak yang merumuskan regulasi dan teknis pengutan ekspor dan paling berpengaruh dalam realisasi pelaksanaan BLU.

"Kan kemarin itu pingin BLU yang sudah ada, yakni Lemigas. Nah cuma kan tinggal hal-hal teknis ini yang perlu diatur," kata Anggawira saat ditemui di Menara Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan pada Senin (9/1).

Pengesahaan BLU pada awal tahun ini dinilai merupakan hal yang urgen seiring masih tingginya harga komoditas batu bara. Anggwira menyebut, impelentasi BLU punya dampak positif untuk menjaga keseimbangan harga dan pasokan batu bara yang dijual di dalam negeri dan luar negeri.

"Artinya akan saling kesimbangan antar harga, baik yang dijual di dalam negeri maupun di luar negeri. Dengan BLU mereka akan saling menyubsidi satu sama lain, artinya subsisinya B to B," ujarnya.

Dia pun berharap agar pelaksanaan BLU bisa segera diimplementasikan sehingga bisa menyelaraskan harga jual batu bara ekpor dan impor. Penundaan pelaksanaan BLU, ujar Anggawira, bisa menjadi celah bagi oknum pelaku usaha untuk tidak menuntaskan kewajiban DMO kepada PLN.

"Kalau BLU tidak bisa dirilis dengan kondisi yang sekarang, nantinya akan berulang-ulang. DMO bisa dibilang rentan ada penyelewangan, bisa-bisa suatu perusahaan berkonspirasi untuk tidak menyetorkan DMO," kata Anggawira.

Dia pun menyebut bahwa ide awal pengadaan BLU berasal dari pemerintah sehingga keputusan final soal implementasi BLU juga berada di tangan pemerintah. "BLU ini idenya dari pemerintah. Kami dari awal sebenarnya ini sudah bagus nih," ujar Anggawira.

Sebelumnya, pemerintah belum memberi kepastian soal implementasi pungutan ekspor batu bara oleh Badan Layanan Umum (BLU) yang sebelumnya ditargetkan berjalan pada Januari 2023. Rencana tersebut kini justru terancam batal seiring belum adanya kesepakatan ihwal waktu operasional BLU.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengaku bahwa implementasi BLU masih menemui beberapa rintangan atau kendala. Konsep kerangka kerja BLU pada awalnya bakal meniru Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Namun Arifin mengatakan konsep kerja BLU tak bisa disamakan dengan BPDPKS. Hal ini berangkat dari usulan tupoksi BLU batu bara yang hanya punya fungsi tunggal, yaitu mengatur selisih antara harga pasar batu bara dengan harga DMO untuk PLN dan industri tertentu, seperti industri semen dan pupuk.

"Jadi memang BLU yang kemarin diusulkan masih ada hambatannya. BLU sedang mau didiskusikan lagi," kata Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (6/1).

Melalui skema BLU ini, PLN dan industri semen, pupuk, dan industri tertentu hanya wajib membayar batu bara senilai harga jual domestic market obligation atau DMO, yakni US$ 70 per ton untuk PLN dan US$ 90 per ton untuk industri.

Selisih harga jual pasar akan dibayarkan kepada pengusaha lewat dana yang dihimpun oleh BLU. Adapun sumber dana BLU berasal dari pungutan ekspor batu bara. Fungsi tunggal ini berseberangan dengan peran BPDPKS yang tak cuma sebagai lembaga 'himpun-salur'.

Dana pungutan BPDPKS juga memiliki fungsi lain seperti peremajaan perkebunan kelapa sawit, penelitian dan pengembangan perkebunan kelapa sawit, dan penenuhan untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri perkebunan kelapa sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakan nabati jenis biodiesel untuk campuran solar. "Karena kalau di sawit itu kan juga terkait dengan solar, kalau BLU batu bara kan tidak begitu," ujar Arifin.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu