Bebani Keuangan, Pengusaha Tambang Keberatan Kebijakan Parkir Devisa

Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Ilustrasi pertambangan.
13/1/2023, 11.25 WIB

Pelaku usaha pertambangan merasa keberatan dengan rencana pemerintah untuk mewajibkan parkir devisa hasil ekspor (DHE) untuk batas waktu tertentu.

Mereka berharap agar DHE perusahaan tambang tidak sepenuhnya diendapkan di bank dalam negeri karena akan berdampak bagi kinerja keuangan perusahaan. Hal ini lantaran mayoritas kegiatan operasional usaha tambang masih bertumpu pada penggunaan mata uang dolar AS.

Plh Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Djoko Widajatno, mengatakan bahwa sejuah ini tingkat kandungan barang luar negeri pada kegiatan usaha tambang masih tinggi.

Djoko menyampaikan, hal yang terkait dengan pembayaran utang perusahaan, pembelian onderdil, hingga modal yang dikeluarkan untuk membangun pabrik pengolahan mineral masih bergantung pada mata uang dolar AS.

"Kalau sekarang di tahan di bank semua lalu pakai uang Indonesia, sementara kami mau beli barang kan antara beli dan jual ada selisihnya," kata Djoko kepada Katadata.co.id saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat (13/1).

Lebih lanjut, kata Djoko, pelaku usaha sejatinya mendukung rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Alam.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu