Bebani Keuangan, Pengusaha Tambang Keberatan Kebijakan Parkir Devisa

Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Ilustrasi pertambangan.
13/1/2023, 11.25 WIB

Pelaku usaha pertambangan merasa keberatan dengan rencana pemerintah untuk mewajibkan parkir devisa hasil ekspor (DHE) untuk batas waktu tertentu.

Mereka berharap agar DHE perusahaan tambang tidak sepenuhnya diendapkan di bank dalam negeri karena akan berdampak bagi kinerja keuangan perusahaan. Hal ini lantaran mayoritas kegiatan operasional usaha tambang masih bertumpu pada penggunaan mata uang dolar AS.

Plh Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Djoko Widajatno, mengatakan bahwa sejuah ini tingkat kandungan barang luar negeri pada kegiatan usaha tambang masih tinggi.

Djoko menyampaikan, hal yang terkait dengan pembayaran utang perusahaan, pembelian onderdil, hingga modal yang dikeluarkan untuk membangun pabrik pengolahan mineral masih bergantung pada mata uang dolar AS.

"Kalau sekarang di tahan di bank semua lalu pakai uang Indonesia, sementara kami mau beli barang kan antara beli dan jual ada selisihnya," kata Djoko kepada Katadata.co.id saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat (13/1).

Lebih lanjut, kata Djoko, pelaku usaha sejatinya mendukung rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Alam.

Kendati demikian, dia berharap agar DHE perusahaan tambang tidak sepenuhnya diparkir di dalam negeri. Dia mengusulkan agar yang ditahan atau diendapkan di bank nasional sebatas 30% dan 70% diteruskan kepada pengusaha.

"Jadi kalau DHE diminta jadi rupiah semua, kami dua kali mengalami kerugian. Jual harus murah, beli harus tinggi, lalu ini selisihnya siapa yang tanggung," kata Djoko.

Sebelumnya, pemerintah bakal mengatur regulasi lama parkir DHE di dalam negeri untuk memperkuat devisa nasional agar siap menghadapi ancaman resesi global. Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan fokus dalam revisi aturan DHE juga terkait perluasan cakupan sektor industri yang memproduksi barang ekspor.

Sejauh ini, pemerintah hanya mencatatkan devisa hasil ekspor sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Pembahasannya akan melibatkan para kementerian koordinator terkait, kementerian terkait, dan Bank Indonesia (BI).

"Kami akan melakukan perubahan, terutama menyangkut scoop-nya. Kalau aturan dari penyimpanan devisa dari sisi Indonesia dengan mata uang dari negara yang lain-lain, nanti kami bahas," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (12/1).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu