Pemerintah menyetujui revisi rencana pengembangan (PoD) pertama Lapangan Merakes dan Merakes East yang dikelola oleh ENI East Sepinggan Ltd. ENI, raksasa minyak dan gas asal Italia, merevisi PoD karena tambahan cadangan migas dan sharing facility dari dua lapangan tersebut.
Menteri ESDM memberikan persetujuan pada 27 Desember 2022 atas rekomendasi yang diberikan SKK Migas. Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, menyebut pengembangan lapangan Merakes dan Merakes East itu akan memberikan tambahan cadangan minyak dan gas. Terutama dalam menjamin pasokan ke East Kalimantan System sehingga kilang LNG Bontang dapat beroperasi lebih optimal.
“Kami menyambut baik persetujuan PoD I Lapangan Merakes dan Merakes East," kata Dwi dalam siaran pers, dikutip pada Rabu (18/1).
Perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengembangan Lapangan Merakes dan Merakes East adalah sebesar US$3,35 miliar atau sekira Rp 50,86 triliun. Besaran tersebut terdiri dari biaya investasi atau capital expenditure (Capex) sebesar US$2,14 milyar dan operation expenditure (Opex) sebesar US$1,26 milyar.
Dwi menyampaikan bahwa SKK Migas akan terus mendorong eksplorasi dan mempercepat pengembangan lapangan migas di Kalimantan Timur. Apalagi wilayah Kalimantan Timur memiliki peranan yang strategis sekaligus menjaga kecukupan energi termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang merupakan Ibu Kota Negara masa depan.
“Mengingat lokasinya yang strategis sebagai Ibu Kota di masa mendatang, maka potensi hulu migas di Kalimantan Timur akan terus dikembangkan sehingga dapat memberikan dukungan bagi penyediaan energi di wilayah tersebut," ujar Dwi.
Lapangan Merakes dan Merakes East merupakan bagian dari Wilayah Kerja East Sepinggan yang dikelola dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Dengan asumsi bahwa lapangan ini akan onstream akhir 2024 dan akan berproduksi sampai 2032, negara diproyeksikan akan menerima penerimaan sebesar US$ 3,8 milyar atau sekitar Rp 56,24 triliun.
“Supaya kontribusi tersebut dapat segera direalisasikan, kami harap semua pemangku kepentingan dapat mendukung pengembangan Lapangan Merakes dan Merakes East sehingga dapat berjalan dengan lancar sesuai target yang ditetapkan,” ujar Dwi.
Persetujuan POD I Lapangan Merakes dan Merakes East memberikan konsekuensi kewajiban bagi operator Wilayah Kerja East Sepinggan, yaitu Eni East Sepinggan untuk menyelesaikan pekerjaan pengembangan Lapangan Merakes dan Merakes East sesuai jadwal yang direncanakan.
Selain itu, operator juga diwajibkan melanjutkan program eksplorasi dengan tetap mempertahankan keekonomian Wilayah Kerja East Sepinggan. Operator juga diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan penawaran partisipasi interest 10% kepada BUMD, menjamin offtaker gas bumi, dan mendukung program pemerintah dalam rangka penyediaan gas bumi antara lain untuk rumah tangga (city gas) dan transportasi jalan.