PT Vale Indonesia Tbk (INCO) resmi mengajukan permohonan untuk dimulainya proses divestasi lanjutan atas saham 11% perseroan kepada pemerintah. Langkah ini untuk memenuhi persyaratan perpanjangan kontrak pertambangan dari Kontrak Karya yang akan berakhir pada 28 Desember 2025.
Kepala Divisi Komunikasi PT Vale Indonesia, Bayu Aji Suparam, menyampaikan perusahaan bersikap patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Ketentuan divestasi ini tertulis di dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
"Iya 11%, sebagai pemenuhan kewajiban divestasi sesuai hukum dan peraturan yang berlaku saat ini," kata Bayu kepada Katadata.co.id pada Jumat (27/1).
Dengan melepaskan saham, Vale berharap agar dapat terus terlibat dalam proses pertambangan sehingga dapat terus menghasilkan manfaat lebih besar bagi Indonesia.
"Hal ini seiring dengan pekerjaan penting PT Vale yang tengah menjalankan investasi miliaran dolar guna mendukung pertumbuhan produksi nikel yang berkelanjutan," ujar Bayu.
Vale mengatakan sebelumnya telah mendivestasikan 40% saham perusahaan kepada negara. Rinciannya, sebanyak 20% malalui BUMN Holding Industri Pertambangan, Mining Industry Indonesia atau MIND ID. Sisanya, 20% telah terbagi secara publik.
Bayu menjabarkan, divestasi awal terjadi pada 1988. Kala itu INCO, menawarkan saham kepada Pemerintah Indonesia sebesar 20% dari total sahamnya untuk memenuhi persyaratan divestasi. Atas permintaan Pemerintah Indonesia, INCO kemudian melepaskan 20% saham tersebut ke Bursa Efek Jakarta.
Pemerintah selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Direktorat Tambang No.1657/251/DJP/1989 yang menetapkan bahwa penawaran saham di Bursa Efek Jakarta tersebut telah memenuhi kewajiban divestasi INCO.
Selanjutnya pada 2020, PT Vale menambahkan porsi divestasi sebesar 20% kepada pemangku kepentingan di Indonesia untuk memenuhi kewajiban Kontrak Karya. Pemegang saham asing PT Vale, Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd menyelesaikan penjualan tambahan 20% saham di PT Vale kepada MIND ID lewat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Nilai transaksi dari akuisisi yang dilakukan pada Juni 2020 ini mencapai US$ 290 juta.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara soal kewajiban divestasi saham PT Vale Indonesia sebagai syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menurut dia, guna mendapatkan proses perpanjangan dari Kontrak Karya menjadi IUPK, Vale Indonesia wajib melepaskan 51% saham mereka kepada negara. Pelepasan saham ke negara, baik kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Swasta Nasional.
"Divestasi memang menjadi satu aturan dalam perundang-undangan," kata Arifin saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Selasa (6/9/2022).
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan Vale merupakan perusahaan yang menarik karena memproduksi nikel. Apalagi, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil nikel terbesar.
Model divestasi ini akan meniru langkah serupa pada PT Freeport 2018 lalu. Erick mengatakan baik pemerintah maupun perusahaan akan mendapatkan untung dari aksi tersebut.
"Kami dan Freeport mau jadi ekosistem dengan contoh membangun smelter. Bahkan kita uji coba 5G mining di Freeport, pertama di Asia Tenggara," kata Erick.