Kementerian ESDM berencana membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) yang ditarget bisa aktif pada pertengahan tahun ini. Direktorat ini nantinya akan mengemban tugas sebagai badan pengawasan terhadap aktivitas yang mengarah kepada unsur pidana di sektor pertambangan hingga energi.
Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite, mengatakan fungsi direktorat ini juga mencakup pengawasan kepada seluruh sektor energi. Diantaranya sektor energi mineral dan batu bara (minerba), listrik hingga pengawasan terhadap sumber energi terbarukan seperti panas bumi.
"Tidak hanya kepada pertambangan ilegal, tapi juga sampai distribusi migas," kata Idris saat ditemui di Gedung Nusantara I DPR Jakarta pada Kamis (2/2).
Pembetukkan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM nantinya akan disahkan di bawah payung hukum peraturan presiden atau perpres. Adapun saat ini prosesnya masih dalam tahap pengurusan izin prakarsa. "Karena ini membuat lembaga baru, maka levelnya adalah perpres," ujar Idris.
Kementerian ESDM mencatat ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin atau PETI komoditas batu bara, logam dan non logam yang terjaring sepanjang tahun 2022. Dari jumlah tersebut, 447 PETI berada di luar wilayah usaha izin pertambangan (WIUP) dan 132 titik berada di dalam (WIUP).
Selain itu, Ditjen Gakkum juga berfungsi sebagai badan pencegahan penyelahgunaan BBM bersubsidi. "Tahun ini pasti. Syukur-syukur di pertengahan tahun ini. Masih ada proses harmonisasi dan pembahasan, tapi kalau dari Kementerian ESDM sudah selesai," kata Idris.
Sebelumnya anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu menilai perlunya pembentukan unit khusus di Kementerian ESDM yang menangani penegakan hukum. Menurutnya, pada kegiatan pertambangan seringkali terjadi pelangaran hukum dalam pelaksanaanya.
"Ada 2.700 tambang illegal, ada sekitar seribu yang dicabut izinnya karena pelanggaran, yang beroperasi mungkin sekitar 300 lagi. Lalu ada ribuan tambang lagi yang legal dan yang illegal dan kita tidak punya Ditjen Gakum itu menurut saya bukan saja pembiaran, itu seperti persetujuan terhadap seluruh pelanggaran," tutur Adian.
Untuk itu, Adian meminta agar segera dibentuk unit baru tersebut, karena jika terlambat sudah tidak akan tersisa lagi sumber daya alam yang perlu diawasi.
"Kenapa ini harus dipercepat, karena kalau terlambat saat kita sadar sudah tidak ada lagi sumber daya alamnya. Sumber daya alam di Kementerian ESDM ini merupakan sumber daya alam yang potensial habis kecuali energi yang terbarukan, yang lain pasti habis, minyak habis, emas habis, mineral habis segala macam batubara habis," kata Adian.
"Bahwa kemudian nanti akan ada aturan main bagaimana proses penindakannya bagaimana, itu tinggal diatur pasal-pasal. Secara prinsip kita setuju, kalau perlu dibentuk saja segera, karena menurut saya ini sangat penting," sambung Adian.