Menteri ESDM Bantah Temuan Kenaikan Harga Gas Murah untuk Industri

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Menteri ESDM Arifin Tasrif bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
17/2/2023, 15.03 WIB

Kementerian ESDM membantah adanya penyaluran insentif harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas murah yang melebihi US$ 6 per juta British thermal unit (mmBtu) kepada tujuh industri penerimanya.

Sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan adanya sejumlah industri yang menerima gas bumi dengan harga di atas US$ 6 per mmBtu. Menteri ESDM Arifin Tasrif menjamin pihaknya telah memperkuat pengawasan di lapangan sehingga menutup potensi permasalahan dalam penyaluran insentif gas murah.

Menurutnya, temuan tersebut mengacu kepada beberapa perusahaan yang tidak terdaftar sebagai penerima HGBT yang ditentukan Kemenperin. HGBT diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Insentif yang berlaku sejak 1 April 2020 menyasar kepada tujuh industri penerima seperti industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Kendati regulasi itu diatur oleh Kementerian ESDM, penentuan industri penerima HGBT di hilir diatur oleh Kemenperin melalui instrumen Permen Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu.

"Konsumen HGBT itu ada 7 industri yang ditentukan oleh Kemenperin, lengkap dengan nama daftar perusahaannya. Jika ada perusahaan yang tidak memeroleh HGBT, maka dia tidak masuk dalam daftar Kemenperin. Coba itu diluruskan," kata Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (17/2).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu