BPH Migas Gandeng BIN Awasi Penyaluran BBM Subsidi agar Tepat Sasaran

ANTARA FOTO/Anis Efizudin/foc.
Polisi memasang garis polisi saat gelar kasus penyalahgunaan pengangkutan niaga BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (1/9/2022).
Penulis: Happy Fajrian
23/2/2023, 12.21 WIB

BPH Migas menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Intelijen Negara (BIN) terkait sinergi pengawasan dan pengamanan preventif atas penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi melalui pipa.

Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati dengan Deputi Bidang Intelijen Ekonomi I Gde Made Kartikajaya pada Rabu (22/2). Erika didampingi Komite BPH Migas dan Sekretaris BPH Migas, Patuan Alfon Simanjutak.

Kerja sama ini merupakan bentuk dukungan dari BIN kepada BPH Migas untuk memastikan distribusi energi yang adil dan merata serta tepat sasaran.

Erika berharap dengan penandatangan PKS ini BIN akan memberikan bantuan terkait dua hal yakni, pemberian informasi penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pemberian pengamanan preventif dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM) berupa pendidikan dan pelatihan teknis intelijen.

“Dengan perjanjian kerja sama ini diharapkan BIN dapat memberikan informasi potensial penyalahgunaan terkait penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi melalui pipa serta memberikan pengamanan preventif hingga kerja sama dalam,” ujar Erika dalam siaran pers, dikutip Kamis (23/2).

PKS ini, lanjut Erika, merupakan acuan pelaksanaan kerja sama untuk melakukan pengawasan dan pengamanan preventif atas penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi melalui pipa, menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM dan gas bumi melalui pipa.

Serta mencegah terjadinya penyimpangan dan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan terkait kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi melalui pipa yang dilakukan oleh badan usaha atau pihak lain.

Deputi Bidang Intelijen Ekonomi BIN, I Gede Made Kartikajaya mengatakan, bahwa PKS ini merupakan strategi untuk menjaga pemerataan energi yang adil dan merata serta tepat sasaran.

“Dengan adanya PKS ini kita bisa bertukar informasi strategis untuk pencegahan distribusi BBM atau gas dalam pipa yang tidak sesuai, ini kolaborasi BPH Migas dan BIN, untuk menjaga ketersediaan energi tepat sasaran,” ujarnya.

Sebagai informasi, sepanjang 2022 BPH Migas dan Kepolisian berhasil mengungkapkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dan mengamankan BBM bersubsidi yang disalahgunakan kurang lebih 1.422.263 liter.

Tim BPH Migas mengatakan tindak pidana kegiatan usaha hilir migas dengan jenis barang bukti yang paling dominan adalah BBM solar subsidi. Keberhasilan ini juga merupakan hasil kolaborasi dari BPH Migas dengan Polri.

“Banyaknya kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor - faktor yang mempengaruhi yaitu sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM solar subsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cukup besar,” kata Erika Selasa (3/1).

Selain faktor tersebut, sambung Erika, ada beberapa faktor lainnya yang mendorong maraknya tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi. Seperti tingginya permintaan pasar untuk solar yang dipergunakan bagi pelabuhan perikanan, industri dan pertambangan dalam jumlah sangat besar.

Lalu, tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri, serta perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM. Terdapat beberapa modus operasi (MO) yang sering ditemukan dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, yaitu:

Di SPBU:
a. Dengan cara helikopter (pembelian berulang)/tangki modifikasi
b. Penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait
c. Keterlibatan oknum operator SPBU

Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum, Agen dan Transportir BBM:
a. Pemalsuan Purchase Order dan Delivery Order
b. Pencurian Volumen BBM di Jalan (kencing dijalan)/Losses
c. Blending dengan minyak olahan (oplosan dengan BBM subsidi)
d. Spesifikasi Kendaraan Pengangkut BBM tidak sesuai ketentuan Perundang-undangan