Menteri ESDM: Izin Ekspor Tembaga Freeport Hanya Sampai Juni 2023

www.npr.org
Lokasi tambang Freeport.
31/3/2023, 17.12 WIB

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan pemerintah tak akan memberikan relaksasi berupa perpanjangan masa durasi pemberlakukan kuota ekspor 2,3 juta konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) sampai akhir tahun.

Arifin mengatakan, fasilitas izin ekspor dipatok maksimal hingga Juni 2023, mengikuti regulasi larangan ekspor mineral mentah secara serempak sebagaimana diatur di dalam UU Minerba tahun 2020.

Hal tersebut sekaligus menanggapi pernyataan MIND ID yang menyampaikan bahwa Freeport masih belum siap untuk menyetop ekspor konsentrat tembaga pada pertengahan tahun ini untuk mendukung program hilirisasi pemerintah lantaran pembangunan smelter Gresik molor imbas Pandemi Covid-19.

"Sebetulnya gak perlu relaksasi, itu akan kami selesaikan dalam prosesnya,” kata Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (31/3).

Di sisi lain, Kementerian ESDM memberikan kelonggaran waktu bagi Freeport untuk menyelesaikan proyek pembangunan smelter tembaga di Gresik, Jawa Timur.

Di dalam Izin Usaha pertambangan Khusus (IUPK) milik Freeport, tertulis jangka waktu penyelesaian Smelter Gresik paling lambat 5 tahun sejak IUPK itu diterbitkan pada Desember 2018. Sehingga penyelesaian pembangunan smelter maksimal rampung pada Desember 2023.

Pembangunan smelter anyar tersebut mundur selama setahun seiring adanya hambatan Pandemi Covid-19 yang menimpa Tanah Air dalam dua tahun terakhir. Smelter tersebut diproyeksikan baru bisa beroperasi secara penuh pada Desember 2024.

“Memang ada faktor yang kami pertimbangkan yaitu masalah keterlambatan disebabkan oleh Pandemi Covid-19, ini yang sekarang sedang kami finalkan,” ujar Arifin.

Sebelumnya, Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso, mengatakan meski pihaknya belum sanggup menghentikan ekspor tembaga, pihaknya siap untuk menghentikan ekspor bauksit. "Kalau bauksit siap, kalau tembaga gak siap," kata Hendi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR pada Senin (7/2).

Pernyataan Hendi sekaligus menjawab pertanyaan yang diajukan oleh anggota Komisi VII DPR, Ramson Siagian yang bertanya soal kesiapan MIND ID untuk menjalankan amanat larangan ekspor mineral mentah yang tertuang di dalam Pasal 170A Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu