Menteri ESDM Sebut Pertalite Bisa Dibatasi Tanpa Revisi Perpres 191

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.
Petugas SPBU mengisi BBM jenis solar subsidi di salahsatu SPBU, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/5/2023).
26/5/2023, 15.42 WIB

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan bahwa mekanisme seleksi konsumen BBM bersubsidi Pertalite dapat diterapkan tanpa harus menunggu pengesahan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menurutnya, pengetatan distribusi Pertalite harus segera berjalan mengingat alokasi kuota tahunan yang terbatas. Adapun konsumsi Pertalite mencapai 9,26 juta kiloliter (KL) hingga April 2023 atau setara 28,44% dari total kuota sampai akhir tahun sejumlah 32,5 juta KL.

"Yang sekarang saja tidak perlu pakai Perpres sebetulnya bisa jalan. Gitu saja repot," kata Arifin di Kementerian ESDM pada Jumat (26/5).

Pengaturan khusus mengenai penyaluran Pertalite ditujukan agar distribusinya bisa terpantau dan tepat sasaran, sehingga alokasi Pertalite dapat bertahan hingga akhir tahun. "Ini bukan pembatasan, tapi supaya penyalurannya bisa lebih tepat sasaran. Jangan sampai yang tidak punya hak untuk mendapatkan, malah dapat lebih," ujar Arifin.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pun juga memberi izin kepada penyalur BBM di daerah untuk membatasi distribusi Pertalite, meski pemerintah belum menetapkan regulasi terkait seleksi konsumen BBM bersubsidi.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengatakan bahwa pihaknya memberi toleransi kepada badan usaha untuk melaksanakan pembatasan Pertalite di daerah, dengan syarat tak melenceng dari ketetapan yang diatur oleh BPH Migas.

"Mengenai adanya pembatasan pembelian volume Pertalite di beberapa daerah itu, memang kami perbolehkan. Daerah punya kuota masing-masing dan kami minta kepada daerah untuk mengamankan kuota tersebut," kata Erika dalam konferensi pers di Kantor BPH Migas, Jakarta, pada Selasa (2/5).

Pada kesempatan tersebut, Erika mengamini adanya daerah yang menerapkan pembatasan distribusi Pertalite. "Boleh saja daerah mengatur yang beli Rp 150.000, lalu di daerah lain Rp 400.000 itu diperbolehkan. Tidak kami larang. Kalau daerah merasa itu perlu untuk menjaga kuotanya cukup sampai akhir tahun dipersilakan," ujar Erika.

Di forum yang sama, SVP Retail Fuel and Sales PT Pertamina Patra Niaga, Pramono, mengatakan pembatasan Pertalite dimungkinkan terjadi pada momen tertentu, seperti arus mudik dan arus balik lebaran yang menimbulkan antrean di lokasi SPBU.

Pramono menjelaskan pembatasan distribusi itu merupakan kebijakan yang berbeda dari program Subsidi Tepat Pertamina. "Pembatasan Pertalite di lokasi juga bisa dalam kondisi tertentu (seperti) pada saat terjadi antrean maka dilakukan pengaturan karena memang kondisinya sudah cukup crowded," ujarnya.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu