Industri Tekstil Belum Pulih, Pengusaha Minta PLN Pangkas Biaya Listik

ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Seorang pedagang menata kain tekstil dagangannya di Cipadu, Kota Tangerang, Banten, Selasa (22/2/2022).
Penulis: Nadya Zahira
Editor: Lavinda
21/6/2023, 21.20 WIB

Asosiasi Pertekstilan Indonesia atau API meminta kepada PT PLN (Persero) untuk memberi diskon tagihan listrik pada pabrik industri tekstil dan produk tekstil atau TPT sebesar 30%. 

Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana meniai hal itu perlu dilakukan karena perusahaan TPT sedang mengalami kesulitan permintaan pasar ekspor yang belum pulih, terutama ke Amerika Serikat dan Eropa.

“Kami sudah kirimkan surat kepada Dirut PLN agar membahas hal ini, terutama untuk tarif listrik di industri padat karya agar dikurangi sedikit. Paling tidak dalam jangka waktu satu sampai dua tahun ke depan,” ujar Danang saat ditemui awak media di Jakarta Pusat, Rabu (21/6).

Namun demikian, Danang menuturkan, baik dari pihak PLN maupun dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN belum memberi jawaban apapun atas permintaan tersebut. Padahal, hal itu dilakukan untuk mempertahankan buruh-buruh agar tidak terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. 

“Terjadi pembiaran dari upaya-upaya yang kami lakukan untuk mempertahankan buruh-buruh di industri TPT ini,” kata Danang. 

Mengamati hal itu, menurut dia, PLN seharusnya bisa membantu industri TPT yang sampai masih mengalami masalah.  

“Saya kira untuk membantu industri TPT dengan memangkas tagihan pabriknya sedikit saja, laba dari PLN juga tidak akan bergeser banyak kok,” kata dia.

Danang berharap, PLN sebagai BUMN bisa segera terbuka untuk menyetujui permintaan terkait pemangkasan tagihan listrik pada pabrik-pabarik di industri TPT. Pasalnya, jika hal ini bisa direalisasikan, maka akan menghemat biaya produksi. Sehingga pengusaha bisa lebih banyak mempertahankan pegawainya untuk tetap bekerja. 

Berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, industri TPT serta alas kaki mengalami penurunan permintaan pasar global sejak awal semester kedua 2022, “Di dua industri ini terjadi penurunan order 30% sampai 50% untuk pengiriman akhir tahun sampai kuartal pertama 2023,” ujar Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani.

Beban pelaku usaha semakin bertambah, menurut Shinta, dengan kehadiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Dalam aturan ini, kenaikan upah minimum tidak lebih dari 10%. Jakarta, misalnya, kenaikannya sekitar 5,6% dan Jawa Tengah 8,01%. 

Shinta menyebut, kebijakan tersebut membuat para pengusaha sulit membayar pegawainya. “Mereka sudah jatuh terkena tangga pula. Jadi sudah sulit, tambah sulit,” katanya.

Kinerja ekspor industri tekstil Indonesia melemah pada awal tahun ini. Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang kuartal I 2023 industri tersebut mencatatkan ekspor seberat 380,4 ribu ton, turun 14,98% dibanding kuartal I 2022. 

Dalam periode sama, nilai ekspornya juga turun 25,44% menjadi US$ 934,6 juta. 

Reporter: Nadya Zahira