Belum Raih Izin Ekspor, Konsentrat Tembaga Freeport Menumpuk di Gudang

ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Manyar, Gresik, Jawa Timur, Jumat (29/7/2022). Pembangunan proyek tersebut kini mencapai 34,9 persen dan diitargetkan hingga akhir tahun 2022 mencapai 50%.
22/6/2023, 13.12 WIB

PT Freeport Indonesia mengaku belum bisa mengirim kargo konsentrat tembaga ke pasar luar negeri meski Kementerian ESDM telah menerbitkan rekomendasi perpanjangan izin ekspor.

Relaksasi izin ekspor tersebut diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri yang teken pada 9 Juni 2023.

Juru Bicara Freeport, Katri Krisnati, mengatakan perusahaan masih berupaya untuk mendapatkan kepastian ekspor lanjutan hingga Mei 2024. Freeport sejauh ini masih menunggu izin perpanjangan ekspor dari Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan.

"Sejak 10 Juni 2023 Freeport telah menghentikan ekspor dan prioritas kami saat ini adalah untuk memperoleh izin ekspor," kata Katri kepada Katadata.co.id melalui pesan singkat pada Kamis (22/9).

Dia menyampaikan bahwa penghentian ekspor sejak 12 hari terakhir berdampak pada fasilitas penyimpanan atau gudang konsentrat tembaga di Amampare, Mimika, Papua melebihi batas muat maksimum. Ada tiga gudang dengan kapasitas masing-masing 40.000 ton, dengan 40% konsentrat dikirimkan ke pabrik peleburan PT Smelting di Gresik.

Katri mengatakan PT Smelting sedang melakukan penutupan rutin atau routine maintenance shutdown sejak 1 Mei 2023 sehingga tidak ada pengapalan ke Gresik. "Gudang penyimpanan saat ini sudah penuh, dan sebagian konsentrat terpaksa diletakkan di luar gudang," ujar Katri.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM merelaksasi ekspor lima jenis mineral logam hingga Mei 2024. Kelima mineral tersebut yaitu konsentrat tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga.

Relaksasi ekspor ini sebagai upaya untuk memitigasi dampak negatif larangan ekspor mineral mentah yang akan berlaku mulai 10 Juni 2023, yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (UU Minerba), sekaligus memberikan kesempatan perusahaan terkait untuk menyelesaikan proyek smelter.

Pengesahan peraturan menteri itu membuka peluang bagi beberapa perusahaan untuk memperoleh relaksasi ekspor mineral mentah, di antaranya PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara untuk konsentrat tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores selaku perusahaan pemurnian mineral besi.

Kemudian PT Kapuas Prima Citra selaku badan usaha pertambangan komoditas timbal dan PT Kobar Lamandau Mineral sebagai perusahaan yang bergerak di pertambangan komoditas seng.

Adapun PT Freeport Indonesia sebelumnya telah menggenggam rekomendasi ekspor konsentrat tembaga sebanyak 2,3 juta ton dari Kementerian ESDM hingga Juni 2023.

Keputusan itu merupakan timbal balik atas capaian pembangunan fasilitas pengolahan atau smelter tembaga baru milik Freeport yang mencapai 54,5% sampai akhir Januari 2023.

Torehan pembangunan smelter yang didirikan di kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik tersebut lebih baik dari target yang ditetapkan sebesar 52,9%.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu