Pertamina Resmi Alihkan 10% Saham Blok Rokan untuk Provinsi Riau

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Sejumlah karyawan berjalan di lokasi Rig (alat pengeboran minyak bumi) PDSI 49 milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri, Riau, Senin (8/8/2022).
Penulis: Yuliawati
28/6/2023, 06.59 WIB

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar resmi mengalihkan 10% participating interest (PI) dari Wilayah Kerja Rokan dan WK Kampar untuk pemerintah Provinsi Riau. Penyerahan 10% saham melalui BUMD Riau, PT Riau Petroleum Rokan (RPR) dan PT Riau Petroleum Kampar (RPK).

Kedua pihak menandatangani perjanjian pengalihan dan pengelolaan 10% saham pada Selasa (27/6). Dalam perjanjian pengalihan participating interest 10%, seluruh kegiatan operasi migas pada WK Rokan dan WK Kampar tetap dilaksanakan sepenuhnya oleh Pertamina.

Penandatanganan perjanjian melibatkan Direktur Utama PHR yang juga menjabat sebagai Direktur PHE Kampar, Chalid Said Salim, bersama Direktur RPR, Ferry Andriadi, dan Direktur RPK, Pebriansyah Putra.

Chalid Said Salim mengatakan, keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui participating interest 10% ini bisa memberikan banyak manfaat bagi daerah. Salah satunya memberikan keuntungan bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah.

Keterlibatan BUMD memungkinkan terjadinya transfer pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan WK migas. “Keberhasilan pengalihan PI ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik dan koordinasi erat antara Pertamina dengan Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, serta BUMD yang terlibat," kata Chalid dalam siaran pers dikutip Rabu (28/6).

Ketentuan pengalihan  saham Blok Rokan dan Kampar ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Dalam perjanjian pengalihan participating interest 10%, seluruh kegiatan operasi migas pada WK Rokan dan WK Kampar tetap dilaksanakan sepenuhnya oleh Pertamina.

Sejak tanggal efektif pengalihan, PHR dan PHE Kampar akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban RPR di WK Rokan dan RPK di WK Kampar. Sebaliknya, RPR dan RPK wajib mengembalikan kepada PHR dan PHE Kampar dalam jumlah yang setara, yang diambil atau dipotong dari hak bagi hasil produksi yang menjadi bagian RPK dan RPR.

Perjanjian itu juga mengatur kewajiban RPR dan RPK untuk mendukung terciptanya suasana dan kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan operasi migas di WK Rokan dan WK Kampar. Jika diminta oleh operator, maka RPR dan RPK wajib membantu berbagai proses penerbitan/perpanjangan perizinan ke Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat yang diperlukan, sepanjang percepatan tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Selama berlakunya kontrak bagi hasil WK Rokan dan WK Kampar, RPR dan RPK tidak boleh menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh atau sebagian PI 10% ke pihak manapun atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam RPR dan RPK.