Soal Ekspor Bijih Nikel Ilegal ke Cina, ESDM: Ada Perbedaan Kode HS

ANTARA FOTO/Jojon/hp.
Tumpukan nikel dia tas kapal tongkang di kawasan industri smelter nikel di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (27/2/2023).
17/7/2023, 17.20 WIB

Kementerian ESDM menduga adanya indikasi perbedaan penetapan kode HS alias Harmonized System yang dirujuk oleh Pemerintah Cina dan Indonesia dalam kasus dugaan ekspor ilegal lima juta ton bijih nikel ke Cina.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Muhammad Wafid, mengatakan bahwa Kementerian ESDM tengah menggencarkan koordinasi ke Pemerintah Cina lewat korespondensi dengan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Beijing.

Koordinasi itu ditujukan untuk mendapatkan klasifikasi pencatatan ekspor komoditas mineral dari otoritas Cina. "Bisa keliru soal kode HS, bisa dari komoditas yang berbeda kan," kata Wafid di Kementerian ESDM pada Senin (17/7).

Adapun Kode HS adalah sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk mengklasifikasi produk perdagangan dan turunannya. Sistem berstandar internasional tersebut dikelola oleh World Customs Organization yang beranggotakan lebih dari 170 negara anggota dan berkantor di Brussels, Belgia.

Dia melanjutkan, dugaan adanya ekspor ilegal dapat terjadi karena adanya perbedaan persepsi dalam pencatatan ekspor komoditas mineral antara Indonesia dan Cina. Wafid menjelaskan, perbedaan persepsi itu mengacu pada cara masing-masing negara dalam menentukan kode penjualan barang tambang.

Wafid mengatakan dugaan ekspor ilegal dapat terjadi karena adanya perbedaan persepsi dalam pencatatan ekspor komoditas mineral antara Indonesia dan Cina. Dia mencontohkan, Indonesia masih membuka ekspor bijih besi yang kemungkinan masih mengandung mineral ikutan dalam bentuk bijih nikel.

Pada kesempatan tersebut Wafid menyangkal bahwa dugaan ekspor bijih nikel ke Cina merupakan hal yang terjadi secara sengaja. "Menurut kami ada kemungkinan salah memahami kode HS, kami tidak akan main-main mengenai larangan ekspor ini," ujar Wafid.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menindaklanjuti adanya dugaan ekspor ilegal lima juta ton bijih nikel ke Cina.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu