Freeport Indonesia, Amman Mineral, dan sejumlah perusahaan pertambangan mineral lainya kini bisa bernafas lega setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis dua peraturan menteri alias permen yang mengatur soal perpanjangan izin ekspor terhadap lima jenis komoditas mineral hingga Mei 2024.
Dua regulasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 10 Juli 2023 itu adalah Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang dilarang untuk Ekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Sepasang aturan itu membuka relaksasi ekspor kepada sejumlah perusahaan tambang yang bergerak di sektor produksi konsentrat tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga.
Pengesahan peraturan menteri itu membuka peluang bagi beberapa perusahaan untuk memperoleh relaksasi ekspor mineral mentah, di antaranya Freeport dan Amman Mineral untuk konsentrat tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores selaku perusahaan pemurnian mineral besi.
Kemudian PT Kapuas Prima Citra selaku badan usaha pertambangan komoditas timbal dan PT Kobar Lamandau Mineral sebagai perusahaan yang bergerak di pertambangan komoditas seng.
Permendag Nomor 22 dan 23 Tahun 2023 merupakan upaya mitigasi dampak negatif larangan ekspor mineral mentah yang berlaku mulai 10 Juni 2023, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (UU Minerba), sekaligus memberikan kesempatan perusahaan terkait untuk menyelesaikan proyek smelter.
Regulasi dari Kementerian Perdagangan tersebut mempertebal ketentuan yang mengatur relaksasi izin ekspor melalui Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri sebagai instrumen hukum perpanjangan izin ekspor agar tidak melanggar UU Minerba.
Secara spesifik, regulasi mengenai perpanjangan izin ekspor tertuang dalam Pasal 49 Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Adapun mineral tambang yang berhak untuk mendapat relaksasi izin ekspor adalah produk pertambangan hasil pengolahan atau pemurnian berupa konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari atau sama dengan 15% dan konsentrat timbal dengan kadar lebih dari atau sama dengan 56%.
Lebih lanjut, regulasi tersebut juga mengatur perpanjangan izin ekspor untuk konsentrat seng dengan kadar lebih dari atau sama dengan 51%, konsentrat besi laterit dengan kadar lebih dari atau sama dengan 50% dan lumpur anoda.
"Hanya dapat diekspor sampai dengan tanggal 31 Mei 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumberdaya mineral, yang dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean," tulis Pasal 49.
Sementara itu, lampiran Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang dilarang untuk Ekspor mengatur bahwa mulai tanggal 1 Juni 2024, lima komoditas mineral tersebut hanya dapat diekspor untuk keperluan penelitian dan pengembangan.
Ekspor lanjutan juga dimungkinkan untuk keperluan ekspor kembali, dan/atau keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap berupa logam.