DPRD DKI Usulkan Hak Angket Selidiki Proyek Olah Sampah Jadi Listrik
Anggota DPRD DKI Jakarta mengusulkan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran pada penghentian proyek pengolahan sampah menjadi listrik atau intermediate treatment facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara.
Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta membangun proyek ITF guna menjadi solusi dalam penanganan sampah di Ibu Kota.
"Dari anggota komisi B maupun C mengusulkan hak angket untuk menyelidiki atas dugaan pelanggaran terhadap kebijakan yang dibuat Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono,” kata Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail dikutip Antara, Rabu (8/9).
Ismail merinci dugaan pelanggaran itu terhadap Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Presiden No 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Selain itu, diduga pula melanggar Peraturan Gubernur No 65 tahun 2019 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (perseroan Daerah) dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah antara di Dalam Kota.
“Ini perlu dikonfirmasi terkait penghentian proyek tersebut, kita perlu selidiki apa yang jadi alasan dilanggar. Padahal, sudah kuat dasar hukumnya,” ujar Ismail.
Ismail berharap hak angket yang akan dikonsultasikan kepada pimpinan DPRD DKI ini segera dipertimbangkan untuk mengawasi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak terkait.
“Karena perlu dipahami ketika gubernur melakukan suatu kebijakan yang sifatnya mengimplementasikan dari APBD atas Perda yang sudah disepakati bersama, maka ketika ada perubahan dia harus membicarakan kembali,” katanya.
Senada, anggota anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta S Andyka juga menyetujui adanya hak untuk penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Seolah tidak ada ruang untuk ITF. Jadi, berangkat dari itu, kita mulai saja hak angketnya,” ujar Andyka.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana tidak melanjutkan proyek pembangunan ITF Sunter terkait dana untuk pengelolaan sampah atau tipping fee sebesar Rp 500 ribu per ton sampah.
"Saya intinya boleh-boleh saja business-to-business, tapi Pemda DKI tidak sanggup untuk berikan tipping fee," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/7).
Heru menyatakan pihaknya tak sanggup membayar biaya itu kepada mitra pengelola fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik tersebut.
Kini, Pemprov DKI lebih memprioritaskan pengolahan sama dengan konsep RDF yang kini sudah ada di Bantargebang.
RDF merupakan bahan bakar yang dihasilkan dari berbagai jenis limbah seperti limbah padat perkotaan, limbah industri atau limbah komersial. RDF diharapkan mampu menggantikan bahan bakar pengganti batu bara.