Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akan menghentikan aktivitas pertambangan nikel di wilayah izin usaha PT Aneka Tambang atau Antam seluas 157 hektar di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kebijakan ini akan menghentikan praktik penggalian ilegal yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining dan 38 perusahaan sub-kontraktornya.
PT Lawu Agung mendapatkan hak pengerukan bijih nikel di Blok Mandiodo melalui pembelian Rencana Kerja dan Anggara Biaya (RKAB) PT Kabaena Kromit Pratama yang diteken oleh Ridwan Djamaluddin selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) saat itu.
Lewat RKAB tersebut, PT Lawu menjual hasil tambang ke sejumlah smelter yang diduga dilakukan secara ilegal.
Saat ini, Ridwan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Ridwan dianggap terlibat dalam kasus korupsi pertambangan bijih nikel di wilayah izin usaha pertambangan Antam.
Ia berperan menyederhanakan aspek penilaian perusahaan pertambangan yang tertuang dalam keputusan Menteri ESDM Nomor.1806K/30/MEM/2018 pada tanggal 30 April 2018.
Akibat penyederhanaan aspek penilaian tersebut, maka PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan-nya, mendapatkan kuota pertambangan bijih nikel di (RKAB) 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton.
Arifin mengatakan bahwa segara praktik pertambangan ilegal di Blok Mandiodo harus segera dihentikan untuk menutup celah kerugian negara makin bertambah. "Ya setop dong," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (11/8).
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengatakan proses hukum yang menjerat Ridwan secara otomatis bakal menghentikan praktik pertambangan ilegal di Blok Mandiodo. "Tidak bisa ada kegiatan kalau ada masalah," ujar Irwandy.
Sebelumnya, PT Antam melaporkan adanya tumpang-tindih 11 Izin Usaha Pertambangan atau IUP yang melakukan kegiatan pertambangan eksplorasi dan produksi nikel di Blok Mandiodo.
Antam telah mengirimkan surat kepada Gubernur dan Kapolda Sulawesi tenggara untuk menghentikan kegiatan operasi pertambangan 11 IUP ilegal di Blok Mandiodo. Sejauh ini, proses pembersihan 11 UIP ilegal di Blok Mandiodo masih alot karena seluruh perusahaan masih mengklaim kepemilikian IUP yang sah.
"Secara hukum kami telah membuat laporan polisi di Bareskrim kepada PT Sriwijaya, PT Wanagon Anoa Indonesia, dan PT KMS 27, semuanya ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung bahwa ini adalah kegiatan-kegiatan ilegal," kata Nico dalam RDP dengan Komisi IV DPR pada Selasa (27/9/2022).