Divestasi Saham Vale: Kementerian ESDM Masih Tunggu Penawaran Harga

ANTARA FOTO/Jojon/Spt.
Truk melintas di sekitar lokasi reklamasi lahan milik PT VALE Indonesia Tbk di Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7/2023).
Editor: Lavinda
28/8/2023, 21.29 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum bisa memastikan waktu penyelesaian divestasi saham PT Vale Indonesia. Pasalnya, Vale hingga kini belum memberikan nilai penawaran saham kepada pemerintah.

Sebagai informasi, divestasi dilakukan sebagai persyaratan perpanjangan kontrak karya (KK) pertambangan yang akan berakhir pada 28 Desember 2025.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan pihaknya masih menunggu inisiatif dari Vale terkait besaran nominal harga saham yang akan dibeli oleh Holding Industri Pertambangan BUMN, PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID.

"Kami masih menunggu tawaran dari harga dari Vale, tawaran harga divestasi itu,” kata Wafid di Kantor Kementerian ESDM pada Senin (28/8).

Kementerian ESDM sejatinya memberikan tenggat waktu kepada manajemen Vale Indonesia untuk mengajukan penawaran harga saham divestasi paling lambat pada Desember 2024. Termin tersebut berjarak satu tahun dari KK pertambangan perusahaan yang akan berakhir pada 28 Desember 2025.

Regulasi mengenai pengajuan perpanjangan KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK sebagai kelanjutan operasi pertambangan paling cepat dalam jangka waktu lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 169B Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Persoalan mengenai rencana pelepasan modal lanjutan PT Vale Indonesia juga mendapat sorotan dari Badan Legislatif. Wakil Ketua Komisi VII DPR, Bambang Haryadi mendorong pemerintah untuk menambah kepemilikan saham Vale menjadi minimal 43% untuk memenuhi persyaratan perpanjangan KK pertambangan.

Bambang juga menilai negatif rencana pemerintah yang hanya akan menambah divestasi lanjutan 14% saham Vale ke MIND ID. Menurutnya, penambahan porsi 14% hanya akan mengerek kepemilikan MIND ID atas saham Vale berada di angka 34%. Besaran tersebut dianggap belum mampu menjadikan MIND ID sebagai pihak pengendali operasional dan konsolidasi keungan Vale.

Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI), pemegang saham Vale Indonesia saat ini terdiri dari Vale Canada Limited dengan 43,79%, Sumitomo Metal Mining 15,03%, MIND ID 20%, Vale Japan Limited 0,55%, Sumitomo Corporation 0,14%, dan publik 20,49%.

"Saham pemerintah setidak-tidaknya harus 43% agar bisa menjadi pengendali Vale," kata Bambang di Gedung Nusantara II DPR Jakarta pada Senin (28/8).

Menurut Bambang, pengembangan nikel di dalam negeri akan berjalan ke arah yang lebih progresif apabila status MIND ID sebagai pengendali Vale. Dia menganggap saham publik 20% Vale tidak bisa dihitung sebagai kepemilikan pemerintah.

"Vale mengakali bahwa mereka sebelumnya sudah melepas ke publik 20%. Jadi seolah-olah kalau dihitung, jadi 34% plus 20%. Kamu sudah lihat di bursa yang 20% itu mayoritas kepemilikan asing," ujar Bambang.

MIND ID mengupayakan divestasi saham PT Vale Indonesia lebih dari 14% oleh pemilik saham lama. Hal itu bertujuan untuk memastikan kepemilikan mayoritas MIND ID terhadap saham Vale.

Sebelumnya, Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengatakan pihaknya masih melakukan pendekatan intensif kepada Sumitomo Metal Mining dan Vale Canada Limited (VCL) untuk memperoleh besaran saham Vale yang lebih progresif. “Belum tentu 14%, masih dinegosiasikan. Bisa kemungkinan lebih dari 14%,” kata Hendi di Hotel Ritz Carlton Jakarta pada Senin (14/8).

Menurut Hendi, kepemilikan saham mayoritas saham Vale secara otomatis menaikan status MIND ID sebagai pihak pengendali operasi, sekaligus pemegang hak konsolidasi keuangan perusahaan pertambangan nikel tersebut.

Hendi mengklaim proses divestasi lanjutan Vale berbeda dengan mekanisme divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) pada 2018 silam yang tetap menjadikan Freeport McMoran sebagai pengendali operasi Freeport meski MIND ID memiliki 51,2% kepemilikan saham PTFI.

"Divestasi Vale kali ini berbeda, karena kami harus jadi pengendali. Itu sudah mandat pemerintah. Jadi tidak sama, MIND ID harus jadi pengendali operasi Vale,” kata Hendi.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu