Harga batu bara acuan (HBA) untuk penyediaan ketenagalistrikan merosot hingga 25,9% pada September 2023 dibanding bulan sebelumnya.
Harga batu bara dengan nilai kalor 6.322 kcal per kilogram (Kg) GAR, total moisture 12,26%, total sulphur 0,66%, dan ash 7,94% senilai US$ 133,31 per ton atau turun 25,9% dari harga bulan sebelumnya sebesar US$ 179,90 per ton.
Batu bara dengan nilai kalor 6.322 kcal per kg GAR itu digunakan sebagai acuan harga jual batu bara untuk penyediaan listrik untuk kepentingan umum dan pemenuhan kebutuhan bahan bakar di industri domestik, kecuali industri pengolahan dan pemurnian mineral logam.
Ketetapan tersebut tertulis pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kepmen ESDM Nomor 290 Tahun 2023 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan untuk Bulan September 2023.
Regulasi itu juga mengatur penyesuaian terhadap tiga kategori HBA lainnya. HBA I dengan kesetaraan nilai kalor 5.300 kcal per kg GAR, total moisture 21,23%, total sulphur 0,75%, dan ash 6,04%, ditetapkan US$ 89, 11 per ton. Angka tersebut naik dari harga Agustus senilai US$ 84,75 per ton.
Kemudian, HBA II dengan kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal per kg GAR, total moisture 35,73%, total sulphur 0,23%, dan ash 3,90%, ditetapkan menjadi US$ 53,83 per ton dari harga bulan sebelumnya senilai US$ 57,38 per ton.
Selanjutnya, HBA III dengan kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal per kg GAR, total moisture 44,30%, total sulphur 0,24%, dan ash 3,88%, ditetapkan US$ 31,82 per ton, turun tipis dari harga Agustus di level US$ 31,96 per ton.
HBA sebagai Hitungan Tarif Listrik PLN
Sebelumnya, Kementerian ESDM memperbarui formula hitungan tarif listrik lewat instrumen Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023. Regulasi yang mengatur tarif tenaga listrik yang disediakan PLN itu memasukkan kondisi harga batu bara acuan sebagai salah satu hitungan penyesuaian tarif tenaga listrik.
Melalui Pasal 6 ayat 2 baleid terbaru tersebut, pemerintah menetapkan empat faktor yang memengaruhi hitungan penyesuaian tarif yang dilaksanakan tiap tiga bulan. Di antaranya hitungan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian crude price (ICP), inflasi dan HBA sebagai faktor pertimbangan penyesuaian tarif.
Regulasi terbaru itu menghendaki gaktor harga batu bara dapat memengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP), sehingga perlu menerapkan HBA dalam pemberlakuan penyesuaian tarif. Penyesuaian ini dapat terjadi apabila ada peningkatan maupun penurunan harga terhadap empat faktor tersebut, sehingga memengaruhi BPP listrik. Adapun kebijakan terbaru itu ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 Juli 2023.
Perhitungan HBA terhadap penyesuaian tarif dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 6 ayat 5. Peran HBA merupakan akumulasi data realisasi yang telah ditetapkan yang mengacu pada ketentuan 50% HBA pada bulan ketiga, 30% HBA pada bulan keempat dan 20% HBA pada bulan kelima sebelum pelaksanaan penyesuaian tarif tenaga listrik.
Hitungan penyesuaian tarif saat ini lebih kompleks daripada yang tertulis pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN. Regulasi terhadulu itu hanya menghitung tiga faktor yang memengaruhi tariff adjustment, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, ICP dan Inflasi.