Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pemerintah tidak akan menggeser subsidi dari energi fosil ke energi baru dan terbarukan (EBT) demi mempercepat proses transisi energi.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan alih-alih menggeser alokasi subsidi, pemerintah akan mendorong percepatan pemanfaatan sumber-sumber EBT, salah satunya dengan menerbitkan regulasi mengenai tarif yang lebih menguntungkan.
"Kementerian ESDM harus memastikan ketersediaan energi untuk masyarakat. Harus bisa tersedia, terbeli, dan terjangkau masyarakat," kata Dadan pada acara Indonesia Transition Energy Dialogue (IETD) 2023 di Jakarta, Senin (18/9).
Terkait proses transisi energi dari sumber-sumber energi fosil ke sumber-sumber EBT, menurut dia, posisi Kementerian ESDM tidak mengambil kebijakan untuk mengalihkan subsidi dari fosil ke EBT, melainkan mempercepat pengembangan EBT.
"Kami tidak dalam posisi menggeser subsidi fosil ke energi terbarukan. Kami akan mendorong untuk supaya bagaimana melakukan percepatan untuk yang energi terbarukan. Salah satunya adalah menyediakan tarif sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 yang sudah ada," tegas Dadan.
Dadan menjelaskan, pada Peraturan Presiden nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik dinyatakan, dalam melaksanakan pengembangan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber EBT, badan usaha diberikan insentif, baik dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal.
"Pemerintah akan memberikan kompensasi jika harganya lebih mahal," katanya.
Menurut dia, di dalam peraturan tersebut, pemerintah akan memberi kompensasi jika terjadi kesenjangan harga.
"Tetapi sekarang di beberapa lokasi terbalik kondisinya, sudah mulai bergeser ke arah tersebut, tapi tidak semuanya. Tidak perlu khawatir untuk yang fosil tetap bahwa pemerintah memastikan tercukupi dan terjangkau," kata Dadan.