Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan termin pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya pertambangan mineral batu bara atau RKAB perusahaan mineral dan batu bara (minerba) menjadi tiga tahun.
Keputusan tersebut tertulis di Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Untuk RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara selama 3 tahun," tulis baleid tersebut dikutip Selasa (26/9)
Permen teranyar ini juga mencabut sebagian Permen ESDM Nomor 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. Regulasi terdahulu mengatur pengajuan RKAB operasi dan produksi secara tahunan.
RKAB mencakup aspek perencanaan pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan yang berjalan tiap tahun. Salah satu poin yang tertulis di RKAB yakni rencana kapasitas produksi tahunan perusahan. Pelaku usaha bisa mengajukan revisi RKAB pada pertengahan tahun dengan mengacu pada kinerja perusahaan pada triwulan pertama.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mamam Abdurrahman, meminta kepada Kementerian ESDM agar mengubah durasi waktu berlaku RKAB Minerba. Hal itu bertujuan untuk menguatkan investasi sektor pertambangan di dalam negeri.
Lebih lanjut, Maman mengusulkan agar pelaku usaha diberi kesempatan untuk mengevaluasi RKAB sekali dalam lima tahun. “RKAB itu lima tahun sekali saja, Pak Menteri. Supaya menjaga kepastian iklim investasi,” kata Maman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM pada Kamis (2/2).