Pemerintah telah menyiapkan peta jalan atau roadmap pengembangan dan pemanfaatan batu bara. Menteri ESDM) Arifin Tasrif mengatakan hal ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional.
“(Dan) optimalisasi pemanfaatan batu bara di dalam negeri secara terintegrasi dari hulu ke hilir dengan penerapan Clean Coal Technology,” Arifin dalam keterangan resminya pada acara Indonesia Mining Summit di Bali pada Selasa (10/10).
Selain peta jalan, pemerintah juga memberi prioritas bagi beberapa kebijakan minerba meliputi peningkatan eksplorasi sumberdaya cadangan minerba termasuk potensi logam tanah jarang dan mineral kritis, reklamasi pasca tambang, kepastian berusaha dan kemudahan investasi, peningkatan TKDN, dan peningkatan nilai tambah.
Peningkatan nilai tambah batu bara pengembangan ini dilakukan melalui coal upgrading, coal briquetting, cokes making, coal liquefaction; coal gasification termasuk underground coal gasification, dan coal slurry/coal water mixture.
Menurut Arifin, pemerintah saat ini juga tengah melakukan perbaikan kegiatan bisnis pertambangan minerba yang dilakukan dalam beberapa cara.
Pertama, melalui tata kelola pertambangan nasional antara lain meliputi peningkatan eksplorasi dan dana ketahanan cadangan, pengelolaan minerba yang transparan dan akuntabel, pengaturan tentang surat izin pertambangan batuan (SIPB) dan izin usaha pertambangan (IUP) batuan, serta izin pertambangan rakyat (IPR).
Kedua, keberpihakan pada kepentingan nasional antara lain melalui divestasi saham Freeport Indonesia sebesar 51%, kebijakan peningkatan nilai tambah, dan pengendalian produksi dan penjualan untuk ekspor.
Ketiga, kepastian hukum serta kemudahan berinvestasi yang terdiri atas jaminan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan pertambangan; insentif non fiskal bagi perusahaan pertambangan yang melakukan hilirisasi serta penerapan sanksi bagi yang tidak menerapkan hilirisasi.
Keempat, pengelolaan lingkungan hidup melalui kewajiban reklamasi dan pascatambang hingga tingkat keberhasilan 100%, juga ketentuan tentang keseimbangan antara pemenuhan lahan yang sudah dibuka dengan lahan yang sudah direklamasi.
Kelima, melalui penegakan hukum dengan melakukan penindakan hukum illegal mining atau pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penindakan bagi pemanfaatan perijinan yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Arifin menyebut, minerba memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi serta kemandirian dan ketahanan industri nasional.
“Dengan besarnya potensi mineral dan batu bara, tersedianya peluang pasar yang terbuka luas, serta kepastian kebijakan dan regulasi, Pemerintah mendorong para pelaku usaha untuk dapat berinvestasi pada hilirisasi mineral dan batubara,” tukas Arifin.