Tiga KKKS Ingin Ganti ke PSC Cost Recovery, Apa Kelemahan Gross Split?

SKK Migas
SKK Migas - KKKS Bumi Siak Pusako menggelar syukuran atas selesainya pengeboran sumur eksplorasi Nuri-1X yang berada di Dusun Plambayan, Provinsi Riau (29/12/2022).
Penulis: Mela Syaharani
13/10/2023, 18.11 WIB

Kementerian ESDM mencatat ada tiga kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang ingin mengubah skema production sharing contract (PSC) atau kontrak bagi hasil migas dari gross split menjadi cost recovery.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan paling tidak ada tiga wilayah kerja migas (WK migas) yang ingin mengubah kontraknya.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro mengatakan jika suatu KKKS meminta perubahan skema kerja sama, hal ini disebabkan risiko investasi dari skema gross split.

Gross split 100% risikonya digeser ke KKKS, mirip-mirip sistem royalti, artinya negara hanya akan minta sekian persen, segala sesuatunya, segala resiko dan sebagainya silahkan ditanggung KKKS,” ujarnya kepada Katadata.co.id dikutip Jumat (13/10).

Sementara itu, dia menjelaskan jika skema cost recovery, resiko investasi maupun keuntungan marginnya akan dibagi atau didistribusikan kepada pihak yang berkontrak yaitu KKKS dan pemerintah, sehingga ada pengembalian investasi. “Artinya kalau ada risiko ditanggung bersama, tidak dibebankan ke KKKS,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani