Perusahaan pertambangan Arutmin Indonesia menghadapi kendala penambangan di area tambang atau PIT Jumbang di Kalimantan Selatan akibat longsor. Hal ini bisa berdampak terhadap pasokan batu bara ke PLN.
Kepala Teknik Tambang dan Mining Manager Arutmin Cipto Prayitno menyampaikan, jalan nasional kilometer atau Km 171 di Kecamatan Satu, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan mengalami longsor sejak September 2022.
Hal itu membuat jalur proses penambangan bergeser ke rute alternatif. Sementara itu, rute pengganti ini beririsan dengan wilayah yang masuk dalam rencana PIT atau lokasi penambangan Jumbang milik Arutmin.
Ketidakjelasan terkait penanganan longsor di Km 171 dan rute alternatif, membuat anak usaha Bumi Resources itu belum dapat melakukan penambangan.
"Hal ini membuat suplai kepada PLN dapat terganggu,” kata Cipto saat ditemui di Satui, Kalimantan Selatan pada Selasa (24/10).
PIT Jumbang dapat memproduksi 1,3 juta ton batu bara per tahun. Perubahan rute berpotensi menimbulkan risiko:
- Kehilangan potensi cadangan batu bara enam juta ton, dengan pertimbangan SR 4:1. SR atau stripping ratio menunjukkan perbandingan antara volume tanah penutup yang harus dibongkar untuk mendapatkan satu ton batu bara pada area yang akan ditambang.
- Terganggunya pasokan batu bara ke PLN
- Biaya pembongkaran yang besar jika proses penambangan sampai ke area PIT Jumbang
Cipto mengatakan Arutmin sebenarnya sudah mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara atau Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral aliss ESDM untuk menimbun lokasi longsor agar rute jalan nasional dapat kembali seperti semula.
Arutmin bahkan menyiapkan Rp 48 miliar untuk menimbun lokasi longsor.
Namun Pemerintah Daerah atau Pemda menunjuk pihak lain untuk menangani longsor. "Pihak ini sudah membebaskan lahan dan membuat pembatas, sehingga kami tidak bisa akses,” kata Cipto.
Setelah membebaskan lahan dari 15 rumah warga, pihak yang ditunjuk oleh Pemda itu akan mengambil batu bara yang ada di lokasi longsor. Kemudian mereka menimbun area tersebut setelah penambangannya selesai.
Arutmin meragukan solusi tersebut. "Jika penambangan dilakukan di lokasi longsor, tidak mungkin menutup. Pasti akan masuk ke wilayah penambangan kami. Kalau sudah begini urusannya ke hukum,” ujar dia.
Perusahaan pun meminta Balai Pelaksana Jalan Nasional untuk mengoordinasikan rencana penanganan longsor dengan Pemda setempat.
Apalagi, ada wacana memanenkan rute alternatif. Hal ini dapat menciptakan pemukiman baru dan pembengkakan biaya pembebasan lahan yang menyebabkan berkurangnya wilayah penambangan.
“Kami tidak mungkin menambang ke area yang mendekati jalan, sebab harus ada jarak 200 - 300 meter dari lokasi penambangan,” katanya.
"Wilayah yang belum digali ini berpotensi tidak dapat tereksplorasi apabila rute alternatif longsor itu dipermanenkan. Akibatnya, peralihan jalan ini dapat menghilangkan potensi cadangan batu bara enam juta ton yang berada di wilayah sekitar area jalan alternatif," Cipto menambahkan.