Kementerian ESDM berencana membentuk satuan tugas (satgas) gabungan sebagai langkah penegakan hukum di sektor ESDM. Satgas ini akan menangani masalah tambang ilegal (illegal mining), sumur migas ilegal (illegal drilling), pengawasan distribusi BBM, hingga pencurian listrik.
“Sekitar tiga minggu lalu saya sudah rapat dengan Menko Polhukam untuk satgas ESDM. Satgas ini gabungan dari kementerian termasuk TNI, POLRI, dan kejaksaan,” kata Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Bambang Suswanto saat ditemui di Gedung DPR RI pada Senin (6/11).
Lebih lanjut Bambang menerangkan bahwa keempat sektor ini dipimpin oleh Kementerian ESDM. Mulai dari illegal mining dengan leading sektornya Dirjen Minerba, illegal drilling Dirjen Migas, distribusi BBM oleh BPH Migas, dan pencurian listrik oleh Dirjen Ketenagalistrikan.
Bambang menjelaskan, dengan keberadaan satgas ini Kementerian ESDM dapat menindak langsung para pelanggar hukum. “Gabungan, langsung. Kami sudah punya datanya semua,” kata dia.
Dia menyebut kesulitan penindakan pelanggar hukum di sektor ESDM sebab kurangnya personil serta tidak adanya perangkat mobilisasi sebagai penindak. “Di tempat kami kan kesulitan, personilnya tidak ada, kami ini kan staf semua,” kata dia.
Bambang juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya, tidak ada prioritas khusus terhadap salah satu sektor ESDM. “Semua, di semua wilayah Indonesia banyak yang ilegal. Kita mulai dari mana? Ya dari mana-mana. Makanya perlu satgas penegak hukum dan gabungan,“ ucapnya.
Namun Bambang mengatakan bahwa satgas ini baru akan mulai menjalankan tugasnya setelah dapat mulai bertugas jsetelah nantinya ada penerbitan Keputusan Presiden mengenai penindak pelanggar hukum di empat sektor ESDM ini. “Insya Allah kalau ini jadi keluar kepresnya ini segera action,” ungkapnya.
Sebelumnya, pernah tercetus rencana pembentukan direktorat khusus yang menindak pelanggar hukum di sektor ESDM, namun Bambang menyebut hingga saat ini belum terbentuk. “Dalam proses ya. Tapi yang jelas dalam waktu dekat ini satgas penegak hukum sektor esdm, ini nunggu kepresnya kita,” terangnya.
Sebagai informasi, Plt. Dirjen Minerba Bambang Suswantono hari ini melaksanakan RDP bersama Komisi VII DPR RI untuk membahas dua hal utama. Pertama mengenai tindak lanjut Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2023. Kedua soal mekanisme penyampaian RKAB 2024.