ESDM Restui Perluasan Lahan Tambang Minerba hingga 25 Ribu Hektare

Donang Wahyu | KATADATA
Ilustrasi tambang batu bara.
Penulis: Mela Syaharani
8/11/2023, 12.20 WIB

Kementerian ESDM mengeluarkan aturan baru terkait perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) mineral dan batu bara yang berlaku sejak 23 Oktober lalu.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 375.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Permohonan Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara.

Keputusan terbaru ini mencabut Keputusan Menteri ESDM Nomor 266.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pedoman Permohonan Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara.

Permohonan perluasan WIUP atau WIUPK ini ditujukan dalam rangka optimalisasi potensi cadangan mineral atau batu bara marginal di wilayah yang dimohonkan perluasan. Serta sebagai optimalisasi indikasi endapan mineral atau batu bara marginal di wilayah yang dimohonkan perluasan.

Dalam aturan terbaru, Kementerian ESDM menulis bahwa luas WIUP atau WIUPK hasil perluasan dapat mencapai angka 25 ribu hektare (Ha) bagi WIUP mineral logam.

“Paling luas 15.000 Ha untuk WIUP Batu Bara dan sesuai dengan hasil evaluasi Menteri untuk WIUPK,” tulis Kementerian ESDM dalam Keputusan Menteri yang dikutip pada Rabu (8/11).

Kementerian ESDM menulis, kriteria wilayah yang dapat dimohonkan perluasan WIUP atau WIUPK dengan ketentuan berikut.

Pertama, merupakan wilayah yang:

    1. Berhimpitan dengan WIUP atau WIUPK awal, dan terdapat potensi kemenerusan lapisan batubara atau karakteristik cebakan mineral yang dibuktikan dengan ekstrapolasi data Eksplorasi pada perbatasan WIUP atau WIUPK awal; atau
    2. Berhimpitan dengan WIUP atau WIUPK awal dan berada diantara 2 (dua) atau lebih WIUP atau WIUPK (wilayah koridor), serta terdapat potensi kemenerusan lapisan batubara atau karakteristik cebakan mineral yang dibuktikan dengan ekstrapolasi data Eksplorasi pada perbatasan WIUP atau WIUPK awal; dan

Kedua, selain wilayah yang berhimpitan perluasan WIUP atau WIUPK juga berlaku untuk kriteria wilayah yang tumpang tindih dengan:

  1. WIUP atau WIUPK lain sama komoditas;
  2. Wilayah Pencadangan Negara atau Wilayah Pertambangan Rakyat;
  3. Wilayah yang telah diusulkan untuk ditetapkan sebagai WIUP mineral logam, WIUP batubara atau WIUPK;
  4. Wilayah IUP yang masih dalam proses penerbitan/pendaftaran berdasarkan hasil putusan pengadilan tata usaha negara atau laporan akhir hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik;
  5. Eks wilayah IUP atau IUPK yang telah dilakukan pencabutan dan dalam proses evaluasi;
  6. Wilayah permohonan perluasan WIUP atau WIUPK yang masih berproses atau yang telah disetujui; dan
  7. Wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUP atau dalam rangka penyiapan WIUPK untuk pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara.

Dalam keputusan tersebut, tidak semua IUP atau IUPK dapat mengajukan permohonan perluasan wilayah. Kementerian ESDM menulis sejumlah kriteria bagi pemegang IUP atau IUPK yang ingin mengajukan permohonan perluasan wilayah, diantaranya:

Pertama, terdaftar dalam daftar IUP hasil penataan IUP dan IUPK yang memenuhi ketentuan yang terdaftar dalam database IUP Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba One Data Indonesia/MODI).

Kedua, telah berproduksi minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut dan memiliki kinerja konservasi yang baik. Ketiga, telah melakukan eksplorasi detail di seluruh wilayah prospek dalam WIUP atau WIUPK awal. Keempat, telah menyampaikan data hasil eksplorasi pada aplikasi Exploration Data Warehouse (EDW).

Reporter: Mela Syaharani