Larangan Beli BBM bagi Kendaraan Penunggak Pajak Dinilai Melanggar HAM

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.
Petugas mengisi BBM bersubsidi untuk pengendara di SPBU Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Senin (30/1/2023).
Penulis: Happy Fajrian
8/11/2023, 15.25 WIB

Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkait larangan pengisian BBM bagi seluruh kendaraan yang tidak membayar pajak telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

Praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional Sopian Sitepu menilai bahan bakar merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat, sehingga apabila dihambat atau dibatasi sama saja dengan melanggar HAM.

“Pada prinsipnya kebutuhan yang mendasar itu adalah hak bagi masyarakat. Apabila itu dibatasi, itu tidak boleh, bahkan pemerintah seharusnya mencukupi kebutuhan dasar masyarakat seperti beras termasuk bahan bakar ini,” katanya di Bandarlampung, dikutip Rabu (8/11).

Menurut dia, jika alasannya untuk meningkatkan pajak, seharusnya pemerintah dapat memfokuskan kepada pengusaha menengah ke atas untuk memastikan bahwa mereka membayar pajak, bukan difokuskan kepada pengendara khususnya sepeda motor atau rakyat kecil yang untuk kebutuhan makan pun sangat sulit.

“Mereka kelas kecil yang makan saja susah. Kalau itu difokuskan kepada mereka, berarti pemerintah telah melakukan pelanggaran HAM dan melanggar hak masyarakat kecil yang sangat diskriminatif sifatnya,” kata dia.

Ia menjelaskan dalam persoalan tersebut seharusnya pemerintah mendudukkan suatu aturan pada posisi yang sebenarnya atau profesional. “Sebagai warga negara tentunya berkewajiban membayar pajak, namun seharusnya tidak dikaitkan dengan pelayanan,” kata dia.

Dalam aturan tersebut, kata Sopian, diibaratkan bahwa bagi masyarakat yang tidak membayar pajak artinya tidak diperbolehkan lagi untuk melintasi jalan yang biasa dilalui.

Halaman:
Reporter: Antara