ESDM: Nuklir Jadi Prioritas Kebijakan Energi Nasional
Pemerintah semakin serius untuk mengembangkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Indonesia dengan masuknya pembangkit ini dalam pembahasan Kebijakan Energi Nasional (KEN).
KEN akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 yang akan mendorong pengembangan energi baru terbarukan (EBT), termasuk tenaga nuklir. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi Yudo Dwinanda Priaadi mengatakan posisi nuklir dalam KEN sudah berubah.
“Dalam revisi KEN yang baru juga sudah diperbaiki, nuklir sebagai pilihan terakhir sudah dihapuskan,” kata Yudo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (15/11).
Yudo menyebut PLTN merupakan salah satu isu yang paling banyak dibicarakan. Pengembangan nuklir di Indonesia sendiri menurut Yudo diawasi dengan peraturan yang sangat ketat.
“Kita ada BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) dan di tingkat dunia diawasi juga IAEA (Badan Tenaga Atom Internasional),” kata Yudo.
Yudo menyebut saat ini pihaknya tengah berusaha memenuhi 19 kriteria yang ditetapkan oleh IAEA untuk nuklir ini. “Kami sedang memenuhi dari kriteria-kriteria yang ada 19 itu masih kami kerjakan tiga (kriteria),” ungkapnya.
Namun Yudo menyebut, untuk kelanjutan mengembangkan nuklir di Indonesia ini bergantung ada RUU EBET. “RUU EBET sudah masukkan nuklir. Ini akan menjadi suatu government position yang memang sangat-sangat gamblang mengenai nuklir dan setelah itu kita akan mulai bergerak lebih cepat lagi untuk nuklir ini,” kata dia.
Menurut Yudo setelah RUU EBET bisa keluar, Indonesia bisa memulai langkah baru untuk mengembangkan nuklir. “Kita bisa mulai pelan pelan gaspol dan setelah itu kita akan terbuka masalah regulasi juga tahapan yg mengacu pada IAEA” lanjutnya.
Selain KEN, pembahasan soal nuklir juga masuk dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). Rencananya, nuklir akan dikembangkan secara komersial pada 2032 dengan target penambahan kapasitas hingga 9 gigawatt (GW) pada 2060.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu. “Pengembangan nuklir direncanakan menjadi komersial pada 2032 untuk meningkatkan keandalan sistem tenaga listrik. Kapasitasnya akan ditingkatkan menjadi 9 GW pada 2060,” kata Jisman.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan saat ini tengah mempersiapkan surat ke Presiden.
“Presiden selaku Ketua DEN untuk mendapatkan arahan pembangunan nuklir ini, karena regulasi yang lain, peraturan pemerintah yang lain itu regulasinya sudah diterbitkan,” kata Djoko saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Kamis (2/11).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa KEN ini telah mengantongi peraturan pemerintah, sehingga untuk melaksanakan KEN secara paralel tetap memerlukan arahan Presiden Joko Widodo. Hal ini dimaksudkan agar bisa melakukan studi, penyiapan laboratorium, lahan hingga sosialisasinya.