Pertamina mengupayakan penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran melalui program Subsidi Tepat. Salah satu usulan Pertamina untuk memastikan subsidi BBM lebih tepat sasaran yaitu dengan membatasi hanya kendaraan yang taat pajak saja yang dapat membelinya.
"Ke depannya secara bertahap seluruh data pendaftar Subsidi Tepat akan diusulkan untuk diverifikasi menggunakan data Samsat, dan akan difilter untuk kendaraan yang tertib pembayaran pajaknya," dikutip dari paparan yang disampaikan Pertamina dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (21/11).
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan Pertamina melakukan cara melalui pengupayaan pengendalian, pencegahan, serta pengawasan untuk penyaluran subsidi BBM.
“Dari sisi pencegahan dimana proses registrasi kita juga melakukan pemblokan dan pengecekan data di Korlantas dan Samsat,” kata Riva dalam rapat.
Data per 19 November 2023 menunjukkan bahwa total pendaftar program Subsidi Tepat telah mencapai 7.898.648 unit. Dari jumlah tersebut 77,41% pendaftar diterima atau berhak membeli BBM bersubsidi, 8,92% ditolak, 1,74% masih menunggu verifikasi, dan 11,93% belum submit.
Kemudian dari 77,41% pendaftar yang diterima atau 6.114.262 unit kendaraan, 50,5% atau 3.088167 unit mendaftar untuk mendapatkan Pertalite, dan sisanya 49,5% atau 3.026.095 kendaraan untuk mendapatkan solar subsidi (biosolar).
Selain itu Pertamina telah menolak dan memblokir hingga 260 ribu pendaftar biosolar. Di mana 228 ribu unit diblokir lantaran nopor polisi kendaraan konsumen tidak terdapat di data Korlantas, dan 32 ribu diblokir karena data tidak sesuai dengan data Korlantas, diindikasikan sebagai pelangsir atau melakukan pengisian solar subsidi berulang-ulang, dan data kendaraan terindikasi palsu.
Pemprov Lampung Larang Kendaraan Penunggak Pajak Isi BBM
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung telah membuat surat pemberitahuan mengenai penindakan kendaraan yang menunggak pajak. Para penunggak pajak ini nantinya tidak bisa membeli BBM menggunakan kendaraan yang pajaknya sudah mati.
Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor: 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mendukung keputusan tersebut. “Kami mendukung kebijakan daerah menuju subsidi tepat sasaran,” kata Saleh kepada Katadata.co.id pada Rabu (8/11).
Saleh menyebut kebijakan pemerintah daerah tersebut sudah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. “Dari sisi penyaluran subsidi BBM tepat sasaran, itu akan sangat membantu bahwa yang boleh mengkonsumsi BBM adalah kendaraan yang secara legalitas valid,” ungkapnya.
Legalitas valid yang dimaksud merupakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah disahkan. Di mana salah satu syarat pengesahannya sudah membayar pajak. “Kalau kendaraan tidak bayar pajak kendaraan bermotor mestinya kan STNK tidak keluar pengesahannya,” kata Saleh.