Siap-siap! Penunggak Pajak Kendaraan akan Dilarang Beli BBM Bersubsidi

ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/rwa.
Pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi memperlihatkan Quick Response (QR) Code saat pengisian BBM di salah satu SPBU Pertamina, Banda Aceh, Aceh, Kamis (26/1/2023). PT Pertamina Patra Niaga mulai melakukan uji coba penyaluran BBM bersubsidi dengan menggunakan QR Code untuk mencegah penyimpangan sehingga tepat sasaran dan kuota.
Penulis: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing
28/11/2023, 13.47 WIB

Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia mengeluarkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi bagi pemilik kendaraan yang pajaknya mati. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan, seiring menipisnya kuota BBM bersubsidi.

Para penunggak pajak nantinya tidak bisa membeli BBM menggunakan kendaraan yang pajaknya sudah mati. 

Berdasarkan surat tanggal yang tertera di surat pemberitahuan, pembatasan ini pertama kali dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Surat bernomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 tersebut ditujukan kepada seluruh pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Lampung.

Empat hari berselang, giliran giliran Bangka Belitung. Melansir Kompas.com, dalam surat edaran tersebut, kendaraan yang dapat menggunakan jenis BBM tertentu (solar subsidi) adalah kendaraan yang telah lunas pajak kendaraan bermotor (PKB).

PT Pertamina Patra Niaga memiliki wewenang untuk memblokir nomor polisi kendaraan yang belum melunasi pajak yang ada di aplikasi My Pertamina. Status pajak mati tersebut berdasarkan data Pemerintah Bangka Belitung.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel)  Pertamina Patra Niaga Tjahyo Nikho Indrawan membenarkan informasi tersebut. "Sudah terinfo, namun belum diterapkan karena masih penyempurnaan sistem," katanya saat dihubungi Katadata.co.id pada Selasa (28/11).

Mengenai penerapan pemblokiran ini, Tjahyo mengatakan belum mengetahui kapan hal tersebut akan efektif dilaksanakan. "Keputusannya di Pemprov. Kami hanya pelaksana lapangan saja," ucap Tjahyo.

Pemerintah Bangka Belitung mencatat, terdapat 14 ribu kendaraan yang statusnya mati pajak. Namun, kendaraan ini masih beroperasi dengan menggunakan BBM subsidi di SPBU.

Tak hanya di wilayah Sumatra, larangan pengisian BBM bagi kendaraan mati pajak juga rencananya akan diterapkan di Jawa Barat. 

Mengutip Kompas.com, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik menyampaikan masyarakat harus bersiap akan konsekuensi tidak dapat mengisi BBM di SPBU apabila belum membayar pajak kendaraan.

Rencana ini akan diterapkan mulai 2024. Dari 24 juta kendaraan di Jawa Barat, hanya 10,6 juta kendaraan yang taat membayar pajak, sisanya masih menunggak.

Wacana larangan pengisian BBM juga akan ditetapkan di Aceh. Anggota BPH Migas Abdul Halim mengatakan akan berdiskusi dengan Pelaksana Jabatan (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk membahas rencana tersebut.

Melihat adanya kebijakan ini, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mendukung keputusan tersebut. “Kami mendukung kebijakan daerah menuju subsidi tepat sasaran,” kata Saleh kepada Katadata.co.id pada 8 November lalu. 

Saleh menyebut kebijakan pemerintah daerah tersebut sudah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. “Dari sisi penyaluran subsidi BBM tepat sasaran, itu akan sangat membantu bahwa yang boleh mengkonsumsi BBM adalah kendaraan yang secara legalitas valid,” ungkapnya. 

Legalitas valid yang dimaksud merupakan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sudah disahkan. “Kalau kendaraan tidak bayar pajak kendaraan bermotor mestinya kan STNK tidak keluar pengesahannya,” jelas Saleh.

Penambahan Kuota BBM Subsidi 2023

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memperingatkan Pertamina dan BPH Migas untuk mencegah adanya kelangkaan BBM. “Ingat, tidak boleh ada kelangkaan. Terutama ini menjelang akhir tahun,” katanya pada 24 November lalu. 

Dalam pendistribusian BBM pada akhir tahun terkadang mengalami kendala. Karena itu, ia mendorong komunikasi semua pihak untuk mengamankan pasokan bahan bakar minyak.

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati meminta penambahan kuota BBM bersubsidi.  “Dari sisi anggaran sangat aman karena anggaran untuk elpiji hanya terpakai sebagian, jadi masih ada sisa anggaran dan ini bisa digunakan untuk menambah anggaran penambahan kuota ini,” kata pada pekan lalu.

CEO Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengungkap telah mengajukan usulan penyesuaian kuota BBM 2023. Untuk solar dari kuota awal 16,8 juta menjadi 18,1 juta kiloliter. Lalu, kerosene atau minyak tanah dari 500 ribu kiloliter menjadi 504 ribu kiloleter. Elpiji 3 kilogram kuotanya dari 8 juta kiloliter menjadi 8,19 kiloliter. 

Untuk Pertalite, menurut Riva, masih aman. “Alhamdulilah hingga sampai saat ini masih under kuota sehingga semuanya masih onstream,” ujarnya.

 

Reporter: Mela Syaharani