Perpanjangan Kontrak Freeport Dipercepat, Pemerintah Revisi Aturan Ini
Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 guna memberi perpanjangan izin pertambangan khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia. Perusahaan mendapatkan perpanjangan kontrak hingga 2061.
Proses perpanjangan IUPK Freeport dapat dilakukan lebih cepat dengan adanya revisi tersebut. "Ada PP yang masih harus diharmonisasi," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di kantornya, Jakarta, Jumat (1/12).
Sebagai informasi, dalam pasal 120 ayat 3 PP Nomor 96 Tahun 2021 tertulis, kelanjutan operasi kontrak/perjanjian paling cepat dalam jangka waktu lima tahun atau paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi dan produksi.
Apabila berdasarkan ketentuan itu, perpanjangan kontrak Freeport baru bisa dilakukan paling cepat 2026 dan paling lambat satu tahun sebelum izin berakhir, yakni 2030.
Perubahan aturan, menurut Arifin, dapat menjadi preseden untuk perusahaan tambang lainnya. "Nanti ada tambahan (Freeport) bikin smelter lagi, porsi (saham) pemerintah lebih besar, dan ada kewajiban hilirisasi," ucapnya.
Sebelumnya, Arifin sempat menyebut alasan Freeport mendapatkan perpanjangan IUPK hingga 2061. “Karena Freeport sudah sekian puluh tahun. Dalam persyaratannya ada cadangan, masa mau kita putusin dan cari lagi,” katanya pada 17 November lalu.
Dalam perpanjangan hingga 2061, saham mayoritas akan dipegang oleh Indonesia. Namun, urusan teknis tetap di bawah kendali perusahaan induk. “Operatorship-nya MIND ID. Kalau teknik pertambangan segala macam, kita perlu yang jago ngebor,” ungkapnya.
Freeport nantinya tetap fokus menambang area bawah tanah atau underground. Sebagai informasi, pembahasan mengenai perpanjangan izin dan divestasi saham masuk dalam rangkaian kunjungan Presiden Jokowi Widodo ke Amerika Serikat (AS) pada 13 November lalu.
Jokowi melakukan pertemuan dengan Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson. Keduanya sepakat dengan perpanjangan kontrak. Selain itu, Freeport akan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter baru di Fakfak, Papua.