Kerek Permintaan Domestik, Smelter Mineral Wajib Pakai Gas Mulai 2024

ANTARA FOTO/Anis Efizudin/rwa.
Petugas berjalan di areal stasiun gas R/S sektor 01 (Balkondes) saat perawatan rutin di Desa Wisata Berkelanjutan Karangrejo, Borobudur, Magelang , Jawa Tengah, Rabu (2/11/2022).
Penulis: Mela Syaharani
6/12/2023, 18.00 WIB

SKK Migas mengungkapkan bahwa pemerintah berencana untuk mewajibkan pengusaha smelter mineral di dalam negeri untuk menggunakan gas sebagai bahan bakar. Hal ini untuk meningkatkan permintaan dan penyerapan gas di dalam negeri seiring melimpahnya pasokan.

Menurut catatan SKK Migas, permintaan atau demand gas dalam negeri memiliki kenaikan yang tidak signifikan. Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas Rayendra Sidik mengatakan pertumbuhan permintaan gas dalam negeri secara rata-rata per tahun dari 2023 sampai 2035 diproyeksikan hanya 3,2%.

Untuk menyiasati hal ini, Rayendra mengatakan pemerintah merencanakan langkah penyelesaian. “Kita bisa memulai membuka pasar baru di domestik, kita mulai jual gas ke industri smelter,” kata Rayendra dalam diskusi media Tata Kelola dan Optimalisasi Gas Bumi di Bekasi pada Rabu (6/12).

Rayendra menyampaikan hal ini selaras dengan dengan kebijakan pemerintah yang mulai mengharuskan para penambang mineral di Indonesia untuk tidak mengekspor hasil mineral secara mentah.

Pemerintah mewajibkan para penambang untuk melakukan ekstraksi di Indonesia dengan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter tersebut.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani