PLTU Cirebon 1, Pembangkit Batu Bara Pertama RI yang Pensiun Dini

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/Spt.
Nelayan mencari kerang di sekitar PLTU Cirebon, Jawa Barat, Jumat (8/12/2023).
Penulis: Mela Syaharani
8/12/2023, 17.22 WIB

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 1 segera pensiun dini. PLN bersama dengan PT Cirebon Electric Power (CEP), dan Indonesia Investment Authority (INA) telah menandatangani perjanjian kerangka kerja tidak mengikat untuk pensiun dini PLTU itu pada Minggu (3/12).

Perjanjian yang ditandatangani saat berlangsungnya COP28 tersebut, isinya menyetujui syarat untuk mempersingkat pasokan listrik dalam perjanjian jual beli listrik PLTU Cirebon 1.

Perjanjian ini juga berisi kesepakatan mengakhiri kewajiban pembangkit listrik menyediakan listrik pada Desember 2035, bukan Juli 2042. Transaksi ini akan diselesaikan pada paruh pertama 2024.

"Perjanjian kerangka kerja ini merupakan perkembangan penting dalam transisi energi Indonesia, yang akan menghasilkan penurunan emisi rumah kaca secara signifikan," kata Presiden ADB Masatsugu Asakawa, dikutip dari keterangan resmi.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan mitra-mitra kami di Indonesia dan kawasan, untuk menunjukkan bahwa pensiun dini PLTU dapat dilakukan dengan cara yang adil dan terjangkau.

Perjanjian kerangka kerja ini tunduk pada kesimpulan uji tuntas yang mencakup tinjauan lingkungan, sosial, dan transisi yang adil. Perjanjian ini juga bergantung pada hasil studi mengenai dampak teknis dan finansial dari pensiun dini PLTU terhadap sistem ketenagalistrikan, yang saat ini sedang dilakukan oleh PLN dan ADB.

Perjanjian tersebut menegaskan, bahwa para pihak akan terus membahas skema pembiayaan untuk pensiun dini Cirebon-1, serta dampak pensiun dini tersebut terhadap rencana PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik melalui lebih banyak pembangkitan energi bersih atau energi terbarukan.

Penghentian operasional PLTU Cirebon (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/Spt.)

Profil PLTU Cirebon 1

Melansir laman resmi CEP, pembangkit yang berlokasi di Kanci, Cirebon, Jawa Barat ini mulai dibangun pada 1 Mei 2008. PLTU Cirebon 1 ini dioperasikan oleh CEP, sebuah konsorsium multinasional yang yang terdiri atas Marubeni Corporation, Indika Energy, Korean Midland Power (KOMIPO), dan Samtan Corporation.

Konsorsium tersebut menjadi kunci terbangunnya PLTU Cirebon 1 berkapasitas 660 megawatt (MW). Tiga tahun sejak konstruksi, pada 26 September 2011 PLTU ini melakukan pembakaran batu bara pertama pada unit pembangkitnya. Berikutnya pada 5 Desember di tahun yang sama, dilakukan sinkronisasi perdana.

Pada 2 Juli 2012, CEP melakukan uji net dependable Capacity pada pembangkit tersebut sebelum akhirnya pada 27 Juli PLTU-1 Cirebon ini mulai beroperasi. Sejak pertama kali beroperasi, unit pertama ini telah menghasilkan 5 TWh listrik per tahun yang ditransmisikan melalui sistem interkoneksi Jawa-Madura-Bali (Jamali).

Meski sudah beroperasi sejak Juli, PLTU-1 Cirebon ini baru diresmikan pada 18 Oktober 2012. Listrik yang dihasilkan PLTU ini akan memasok wilayah Jawa Barat yang berpusat di Jakarta selama 30 tahun.

Menjadi Objek Vital Nasional

Empat tahun berselang sejak peresmiannya, pemerintah menyatakan PLTU-1 Cirebon ini sebagai objek vital nasional. "Sesuatu disebut obyek vital jika sudah memenuhi sejumlah syarat dan PLTU Cirebon sudah memiliki itu," kata Kepala Pusat pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal ESDM, Zainal Arifin dikutip dari Antara.

Mengacu pada Keputusan Presiden No 63 tahun 2004, disebutkan bahwa obyek vital merupakan kawasan atau lokasi atau bangunan atau instalasi dan usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

Tak hanya itu, sesuatu bisa ditetapkan sebagai obyek vital jika mengambil kebutuhan pokok sehari hari bagi masyarakat, serta ancaman dan gangguan terhadapnya akan mengakibatkan bencana pembangunan dan kemanusiaan.

"Keberadaannya sudah sangat dibutuhkan masyarakat, jika terjadi gangguan maka akan sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat," katanya.

Target Pensiun Dini 2035

Proses pensiun dini PLTU Cirebon 1 dimulai ketika Indonesia Investment Authority (INA) menandatangani tiga nota kesepahaman kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung program mekanisme transisi energi (energy transition mechanism/ETM).

Ketiga Nota Kesepahaman atau MoU akan membuka peluang untuk INA bermitra dengan investor ekuitas dan atau pemberi pinjaman lain, sesuai dengan hasil pada uji tuntas yang dilakukan terhadap aset serta proyek.

Salah satu nota kesepahaman tersebut menyangkut soal PLTU Cirebon 1. INA bersama Asian Development Bank (ADB), PLN, dan PT Cirebon Electric Power (CEP) menandatangani nota tersebut untuk menjajaki kelayakan pembiayaan pemensiunan dini PLTU Cirebon 1.

Melalui MoU ini, keempat pihak pun memulai pembicaraan untuk penutupan PLTU pertama Indonesia yang dikelola pembangkit listrik independen (independent power producer/IPP),

Sebagai bagian dari pelaksanaan program ETM yang dicanangkan, INA, ADB, PLN, dan CEP selanjutnya akan mengembangkan struktur dan persyaratan pendanaan untuk memaksimalkan pensiun dini dari sisa waktu operasional teknis PLTU Cirebon 1.

INA dan ADB pun berkomitmen untuk memastikan program ETM yang dilakukan memenuhi prinsip transisi berkeadilan, untuk meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul akibat pemensiunan dini PLTU. Dalam mengimplementasikan program ETM ini, INA turut dibantu oleh DBS Bank Limited sebagai penasihat keuangan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, mengatakan PLTU Cirebon dipilih untuk pensiun dini tahap pertama karena paling memungkinkan. Dana pensiun dini tersebut berasal ADB yang dialirkan melalui skema kerja sama transisi yang adil (Just Energy Transition Partnership/JETP).

Sebagai informasi, PLTU Cirebon-1 sudah mendapatkan komitmen dari ADB untuk merealisasikan percepatan pengoperasian PLTU. "Semuanya sudah disiapkan, cuma kan masalah pendanaan itu gak gampang," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/11).

Pada November 2023, Sekretariat JETP merilis dokumen Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) yang berisi rencana pelaksanaan proyek JETP di Indonesia. Salah satunya terkait skenario pensiun PLTU batu bara.

Dokumen itu mencatat ada 2 PLTU yang diprioritaskan untuk pensiun dini, yakni PLTU Pelabuhan Ratu dan PLTU Cirebon-1. PLTU Cirebon-1 memiliki kapasitas 660 MW dengan batas usia operasional alami sampai 2045.

PLTU biasanya beroperasi selama 40 tahun atau lebih, sejak Cirebon-1 dioperasikan pada 2012. Namun untuk mendorong percepatan target net-zero emission sektor energi, Sekretariat JETP memproyeksikan PLTU Cirebon bisa pensiun dini pada 2037. Dana pensiun dini PLTU Cirebon mencapai US$ 300 juta atau Rp 4,7 triliun.

Reporter: Mela Syaharani