Aturan DMO Berubah, ESDM Pastikan Tak Ganggu Pasokan Batu Bara PLN

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/7/2023).
Penulis: Mela Syaharani
11/12/2023, 12.00 WIB

Pemerintah akan menerapkan skema pungut salur dana kompensasi domestic market obligation (DMO) batu bara melalui format Mitra Instansi Pengelola (MIP) yang rencananya akan diterapkan pada awal 2024.

Dalam perjalanannya, pemerintah mengubah persentase penjualan batu bara untuk DMO sebesar 25% dari rencana produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi 25% dari realisasi produksi pada tahun berjalan.

Persentase ini diperuntukkan bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, serta bahan baku/bahan bakar untuk industri.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan perubahan ketentuan DMO ini harus dijaga sesuai dengan minimum hari operasi (HOP). “Melalui DMO pasokan menjadi lebih pasti dan tercukupi,” kata Arifin dikutip Senin (11/12).

Perubahan ketentuan DMO ini ditetapkan pada 17 November lalu dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023. Selain perubahan sumber penjualan batu bara DMO, terdapat perubahan lain dalam aturan tersebut.

Pada aturan sebelumnya, pemerintah akan memberikan denda serta pembayaran dana kompensasi bagi pihak yang tidak memenuhi persentase penjualan. Namun dalam aturan terbaru, pemerintah hanya akan memberikan kewajiban pembayaran dana kompensasi hingga sanksi.

Dana kompensasi tersebut diperoleh dari penghitungan tarif kompensasi berdasarkan kualitas batu bara, dikalikan hasil pengurangan kewajiban penjualan kebutuhan dalam negeri dengan realisasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.

Terkait perubahan ini, Arifin mengatakan Kementerian ESDM sudah siap, namun masih menunggu perkembangan regulasi yang saat ini dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves). “(Perpres) nanti dari Marves, koordinator dari sana,” kata dia.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan DMO ini merupakan kewajiban yang tujuan utamanya memastikan terjaganya HOP serta terjaminnya ketersediaan listrik. “Akan terus dievaluasi agar tidak mengancam HOP PLN,” ujarnya.

Reporter: Mela Syaharani