ESDM: Revisi Aturan untuk Perpanjangan Kontrak Freeport Segera Rampung

www.ptfi.co.id
Ilustrasi pekerja di tambang PT Freeport Indonesia.
Penulis: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing
15/12/2023, 14.14 WIB

Pemerintah masih menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 untuk memberi perpanjangan izin pertambangan khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2061.

“Sekarang sedang proses revisi. Sebentar lagi, mudah-mudahan selesai,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana di kantornya, Jakarta, Jumat (15/12).

Dadan juga turut menanggapi perihal kemungkinan perpanjangan IUPK PTFI dapat dipercepat dari ketentuan sebelumnya. “Nanti kita lihat keluarnya seperti apa revisi PP tersebut. Pak Presiden (Joko Widodo) juga sudah bicara,” ucapnya.

Senada dengan pernyataan Dadan, Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan  perangkat hukum yang bakal mengatur divestasi lanjutan dan perpanjangan IUPK Freeport nantinya berbentuk PP.

"Masih dalam proses semuanya. Menunggu PP-nya, saat PP rampung, itu juga akan selesai. Karena semuanya diuntungkan," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers usai mengunjungi PT Smelting Gresik, kemarin.

Revisi PP tersebut menitikberatkan pada Pasal 109 yang mengatur perpanjangan izin paling cepat diajukan lima tahun sebelum izin tersebut berakhir dan paling lama satu tahun sebelum izin tersebut berakhir. Mengacu pada regulasi tersebut, perpanjangan izin operasi baru Freeport seharusnya baru dapat dilakukan pada 2026. 

Hitung-hitungan ini mengacu kepada status Freeport yang masih memiliki izin pertambangan hingga 2041 setelah mendapat perpanjangan izin selama 2 x 10 tahun, dengan tahap pertama sampai 2031. 

Jokowi juga telah bertemu dengan Direktur Utama Freeport McMoRan, Richard Adkerson di Hotel Waldorf Astoria, Washington DC, Amerika Serikat pada 13 November lalu. 

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menyambut baik pembahasan mengenai penambahan porsi saham pemerintah di Freeport Indonesia hingga perpanjangan izin tambang yang telah mencapai tahap akhir.

Berdasarkan keterangan Menteri ESDM Arifin Tasrif, proses revisi PP tersebut masih berada di tingkat kementerian. “Masih harmonisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Arifin pada Jumat pekan lalu.

Reporter: Mela Syaharani