Pertamina Terima Dana Kompensasi BBM Rp 132 T dari Pemerintah

ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nym.
Petugas melakukan penyegelan tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) sebelum didistribusikan di SPBE Tanjungwangi, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (22/12/2023).
Penulis: Antara
Editor: Sorta Tobing
4/1/2024, 11.34 WIB

PT Pertamina (Persero) telah menerima pembayaran dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM) selama 2023 dari pemerintah. Dana tersebut mencapai Rp 132,44 triliun atau Rp 119,31 triliun (tidak termasuk pajak pertambahan nilai/PPN).

Pembayaran tersebut merupakan dana kompensasi triwulan pertama hingga ketiga 2023 sebesar Rp 82,73 triluun, ditambah dana 2022 yang mencapai Rp 49,14 triliun dan di 2021 Rp 569 miliar.

"Kami mengapresiasi upaya pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM," ucap Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, dikutip dari Antara, Kamis (4/1). 

Dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) atas kegiatan penyaluran jenis BBM tertentu Solar dan khusus penugasan Pertalite. Nilai selisihnya telah ditinjau oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Nicke mengatakan dana kompensasi sudah masuk kas perseroan. "Ini wujud dukungan pemerintah kepada Pertamina untuk menjaga layanan operasional BBM bersubsidi, mendukung working capital serta memperbaiki rasio-rasio keuangan perusahaan," katanya.

Pertamina, lanjut Nicke, akan terus berupaya untuk agar BBM bersubsidi secara optimal dikonsumsi oleh yang berhak. Upaya-upaya tersebut, di antaranya penggunaan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM bersubsidi di SPBU-SPBU secara real time. Ini guna  memastikan konsumen yang membeli ialah masyarakat yang berhak.

Kedua, Pertamina mengembangkan alert system yang mengirimkan exception signal yang dimonitor langsung oleh command center dan ditindaklanjuti oleh tim di lapangan. Exception signal itu mengirimkan data transaksi tidak wajar, di antaranya pengisian solar di atas 200 liter untuk satu kendaraan bermotor pada hari yang sama, pengisian BBM bersubsidi dengan tidak memasukkan nopol kendaraan, dan lain sebagainya.

Sejak implementasi exception signal tersebut pada 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2023, Pertamina berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai 200 juta dolar AS atau sekitar Rp3,04 triliun.

Ketiga, Pertamina terus meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Keempat, perusahaan mendorong masyarakat mendaftar program subsidi tepat via situs untuk mengidentifikasi konsumen yang berhak dan memonitor konsumsi atas JBT solar dan JBKP Pertalite.

Selain itu, Pertamina juga terus melakukan efisiensi biaya operasional, baik di tingkat holding maupun subholding. Sampai dengan November 2023, realisasi program efisiensi biaya di Pertamina Group mencapai 984,17 juta dolar AS atau sekitar Rp14,99 triliun.