7 Perusahaan Tambang Akan Kantongi RKAB Usai Setor PNBP Rp 470 Miliar

Delta Dunia Makmur
Ilustrasi: Penambangan
5/1/2024, 10.54 WIB

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Suswantono mengatakan masih ada 117 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang belum memenuhi kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sampai akhir 2023.

Namun Bambang menyebut, pada awal tahun ini sejumlah perusahaan tersebut sudah mulai membayar PNBP kepada pemerintah.

“Sudah ada yang bayar. Kemarin, saat tahun baru sudah ada tujuh perusahaan,” kata Bambang saat ditemui di Kementerian ESDM pada Kamis (4/1).

Dari penyetoran tahun baru ini, Bambang menyebut berasal dari perusahaan-perusahaan besar. “Nilainya baru sekitar Rp 470 miliar,” jelasnya.

Meski baru sebagian kecil, pemerintah terus berusaha agar seluruh perusahaan segera membayarkan kewajibannya. Sebab, pembayaran kewajiban ini akan berkaitan dengan pengeluaran izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Kami ingatkan kalau perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, maka RKAB tidak akan diterbitkan,” ujar dia.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani