Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Suswantono mengatakan masih ada 117 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang belum memenuhi kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sampai akhir 2023.
Namun Bambang menyebut, pada awal tahun ini sejumlah perusahaan tersebut sudah mulai membayar PNBP kepada pemerintah.
“Sudah ada yang bayar. Kemarin, saat tahun baru sudah ada tujuh perusahaan,” kata Bambang saat ditemui di Kementerian ESDM pada Kamis (4/1).
Dari penyetoran tahun baru ini, Bambang menyebut berasal dari perusahaan-perusahaan besar. “Nilainya baru sekitar Rp 470 miliar,” jelasnya.
Meski baru sebagian kecil, pemerintah terus berusaha agar seluruh perusahaan segera membayarkan kewajibannya. Sebab, pembayaran kewajiban ini akan berkaitan dengan pengeluaran izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Kami ingatkan kalau perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, maka RKAB tidak akan diterbitkan,” ujar dia.
Kantongi RKAB 2024
Untuk RKAB 2024, Bambang mengatakan, sudah ada perusahaan yang izinnya disetujui, seperti untuk PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang merupakan anak usaha PT BUMI Resources Tbk.
Pemberian persetujuan RKAB juga sebelumnya sudah disampaikan oleh Direktur Bumi Resources Dileep Srivastava.
“BUMI telah menerima persetujuan RKAB untuk 2 IUPK untuk KPC dan Arutmin,” kata Dileep kepada Katadata.co.id, pada Selasa (2/1).
Dileep mengatakan, pada tahun ini perusahaannya menargetkan produksi batu bara mereka mencapai 80 juta ton.
“Volume dari KPC mungkin berkisar 66% dan Arutmin 34%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan produksi 2023 dan 2022,” jelas Dileep.
Sebagai informasi, pada 2022 BUMI berhasil menambang batu bara sebanyak 71,9 juta ton. Namun, angka ini menurun dibandingkan capaian 2021, di mana BUMI mampu menambang batu bara mencapai 78,8 juta ton.