Harga BBM Tetap Meski PBBKB Naik, Menteri ESDM: Harga Minyak Turun

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Petugas bersiap melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax Green 95 saat peluncuran BBM tersebut di SPBU MT Haryono, Jakarta, Senin (24/7/2023). PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga resmi meluncurkan Pertamax Green 95 yakni BBM Pertamax dengan campuran bioetanol 5 persen dan dijual seharga Rp13.500 per liter dengan RON 95.
Penulis: Mela Syaharani
2/2/2024, 15.19 WIB

PT Pertamina (Persero) tidak menaikkan harga BBM nonsubsidi per 1 Februari ini meski terjadi kenaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi 10% di DKI Jakarta. Menteri ESDM Arifin Tasrif menilai hal ini sebagai langkah bagus.

“Bagus, bisa ditahan harganya. Sekarang memang kami ingin stabil dulu. Harga minyak juga sedang turun lagi, kemarin US$ 82 per barel sekarang US$ 78 per barel,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat (2/2).

Meski begitu, Arifin menolak berkomentar mengenai kenaikan tarif PBBKB. “Kalau pajak itu di luar domain kami. Nanti itu di Pemprov DKI dengan Kementerian Keuangan, nanti ditanyakan saja,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat kepada pemerintah dan kementerian terkait terkait kenaikan tarif PBBKB. Mengenai hal ini Arifin juga tidak berkomentar. “Saya nggak mau diinterview,” ucapnya.

Sebelumnya Tutuka menyampaikan tidak ada kriteria khusus yang menjadi persyaratan dalam penentuan tarif PBBKB. “Itu kan maksimal 10% PBBKB-nya. Kriteria menjadi 10% itu enggak ada,” kata Tutuka saat ditemui di Kementerian ESDM pada Selasa (30/1).

Karena ketiadaan kriteria ini, Tutuka menyebut perlu adanya ketentuan baru yang mengatur lebih lanjut mengenai tarif PBBKB. “Kalau menurut saya harus ada kriterianya. Jadi petunjuk teknis dari UU atau aturan turunan itu yang menurut saya diperlukan sebetulnya,” ujarnya.

Tutuka menyebut Kementerian ESDM meminta kepada pengambil kebijakan untuk memikirkan kembali seluruh aspek terkait kenaikan tarif PBBKB ini.

“Kalau rekomendasi tunda atau tidak itu kami tidak sampai ke sana, karena itu bukan wewenang kami. Tapi kami membeberkan dampaknya besar. Itu harus dipertimbangkan dalam mengambil keputusan,” kata dia.

Karena ketiadaan kriteria ini, Tutuka menyebut perlu adanya ketentuan baru yang mengatur lebih lanjut mengenai tarif PBBKB. “Kalau menurut saya harus ada kriterianya. Jadi petunjuk teknis dari UU atau aturan turunan itu yang menurut saya diperlukan sebetulnya,” ujarnya.

Tutuka menyebut Kementerian ESDM meminta kepada pengambil kebijakan untuk memikirkan kembali seluruh aspek terkait kenaikan tarif PBBKB ini.

“Kalau rekomendasi tunda atau tidak itu kami tidak sampai ke sana, karena itu bukan wewenang kami. Tapi kami membeberkan dampaknya besar. Itu harus consider dalam mengambil keputusan,” kata dia.

Reporter: Mela Syaharani