PT Vale Indonesia Tbk berharap izin usaha pertambangan (IUPK) bisa segera didapatkan setelah dokumen transaksi divestasi saham ditandatangani pada Senin (26/2).
“Kami berharap IUPK bisa kami dapatkan dalam waktu dekat,” kata Presiden Direktur Vale Indonesia Febriany Eddy melalui siaran pers yang dikutip pada Selasa (27/2).
Penandatanganan divestasi saham PT Vale ini dilakukan oleh PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID) bersama dengan Vale Canada Limited (VCL), dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (SMM).
Langkah ini merupakan kelanjutan dari Heads of Agreement yang ditandatangani pada tanggal 17 November 2023 lalu. MIND ID bersama VCL dan SMM telah menyepakati akuisisi saham PT Vale oleh MIND ID sebesar 14% dari total kepemilikan saham PT Vale.
Penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah penting bagi PT Vale guna menyelesaikan kewajiban divestasi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menjadi salah satu prasyarat perpanjangan Kontrak Karya PT Vale dalam bentuk IUPK.
Setelah divestasi selesai dilakukan, seperti yang telah disampaikan setelah penandatanganan Heads of Agreement, MIND ID bersama-sama dengan VCL akan bersinergi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan usaha Vale.
Vale diharapkan mampu menjalankan strategi pengembangan lebih lanjut guna menghasilkan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan serta mendukung program hilirisasi industri nikel yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Ini merupakan momentum bersejarah bagi Vale. Melalui penandatanganan perjanjian jual beli saham dalam rangka divestasi, Vale telah selangkah lebih maju untuk mendapatkan perpanjangan Kontrak Karya dalam bentuk IUPK yang akan memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha dan pengembangan bisnis ke depan,” ujarnya.
Para pihak akan mengupayakan agar penyelesaian transaksi divestasi dilakukan sesuai kesepakatan dalam waktu yang singkat dengan tetap mengikuti semua peraturan perundangan yang berlaku.
Pemberitahuan selanjutnya tentang proses atau penyelesaian divestasi akan disampaikan dalam beberapa waktu kedepan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Secara bersamaan, proses perpanjangan Kontrak Karya dalam bentuk IUPK tengah berlangsung dan diharapkan bisa diselesaikan dalam waktu tidak lama lagi. Selain membicarakan soal IUPK, Febriany juga membahas mengenai proyek lanjutan yang akan dilakukan Vale.
“Kami akan fokus untuk menjalankan semua proyek pengembangan kami baik di Pomalaa, Bahodopi dan Sorowako dengan total investasi sebesar US$ 9 miliar (bersama mitra) yang merupakan tahapan penting dalam sejarah perjalanan Perseroan untuk mencapai aspirasi bisnis kedepan,” ucapnya.
Luhut Minta IUPK Cepat Diberikan
Tidak hanya Vale, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta segala urusan mengenai perpanjangan kontrak karya (KK) Vale yang akan berakhir pada Desember 2025 segera diselesaikan.
“Saya minta kepada teman-teman menteri, semua perizinan-perizinan yang masih belum keluar segera diselesaikan. Terutama IUPK agar bisa dikeluarkan dalam minggu ini. Saya ulangi tuntaskan minggu ini,” kata Luhut dalam sambutannya saat penandatanganan dokumen transaksi divestasi.
Luhut menjelaskan percepatan pemberian IUPK ini diperlukan agar proses transaksi akuisisi ini bisa dituntaskan segera. “Ini saya pikir penting, buat kami Indonesia harus terkenal transparan,” ujarnya.
Luhut juga menyebut bahwa tidak ada pengeluaran lagi selain nilai divestasi ini. “Tidak ada biaya-biaya ekstra di sini, semua sesuai aturan, saya ulangi, sesuai aturan. Jadi semua investor harus tahu, kalau dia sudah melalui proses ini, tidak ada biaya-biaya tambahan yang diminta sana-sini,” kata dia.
Menurut Luhut, penjelasan mengenai tidak adanya pengeluaran lain atau extra cost ini penting untuk kredibilitas pemerintah Indonesia. “Terutama dalam keadaan ekonomi global yang tidak baik-baik saja,” ujar dia.