PTBA: MIP Batu Bara akan Berdampak Positif Bagi Keuangan Perusahaan

KATADATA |
Alat berat beroperasi di tambang batu bara PTBA.
Penulis: Mela Syaharani
8/3/2024, 13.24 WIB

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyambut baik penerapan Mitra Instansi Pengelola (MIP) Dana Kompensasi Batu Bara yang sedang direncanakan pemerintah. Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PTBA Farida Thamrin mengatakan adanya MIP berdampak positif untuk kestabilan pasokan.

“Pertama dampak MIP menjaga kestabilan pasokan batubara, beberapa saat kemarin saat harga tinggi ada ketidakstabilan,” kata Farida pada pemaparan laporan kinerja PTBA 2023 di Jakarta pada Jumat (8/3).

Tidak hanya positif terhadap pasokan, PTBA menilai penerapan MIP juga berdampak positif bagi keuangan perusahaan. “Apalagi saat harga naik, dampaknya begitu signifikan buat PTBA. Pada prinsipnya kami support pemerintah apabila peraturan ini diterapkan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM masih memfinalisasi aturan mengenai mitra instansi pengelola (MIP) dana kompensasi batu bara. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pihaknya telah melakukan rapat terkait aturan tersebut dengan Sekretariat Negara beberapa waktu lalu.

“Dokumennya sudah dikembalikan lagi ke ESDM, kami sedang memfinalisasi,” kata Dadan saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (23/2).

Isi finalisasi itu nantinya soal tata kelola mitra instansi. “Nanti bagaimana proses jika dana masuk, siapa yang akan memverifikasi, dan bagaimana persetujuan serta cara bayarnya,” ujarnya.

Pada November 2023, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan jika uji coba dan sosialisasi MIP kepada pelaku usaha dapat terlaksana pada Desember 2023 sehingga bisa mulai beroperasi pada 1 Januari 2024. Namun hingga saat ini MIP belum juga beroperasi.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI pada November lalu bahwa saat pemungutan DKB nanti akan tetap dikenakan kewajiban royalti tapi saat penyalurannya pada pemasok batu bara dalam negeri tetap dikenakan kewajiban pajak pertambahan nilai atau PPN.

Mengenai petunjuk teknis alur tanggung jawab antar instansi pengelola dan MIP akan secara rinci diatur dalam rancangan peraturan dan keputusan menteri ESDM.

Untuk diketahui, pemerintah bersama pelaku usaha batu bara sebelumnya sepakat mengubah mekanisme pelaksanaan pungutan ekspor batu bara dari semula melalui lembaga berbentuk badan layanan umum (BLU) menjadi MIP.

Perubahan ini ditujukan untuk menghindari kewajiban alokasi pendanaan guna pemenuhan layanan dasar, seperti penyaluran derma kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU.

Reporter: Mela Syaharani