IUPK Vale Belum Juga Terbit, Menteri ESDM: Masih Hitung Soal Pajak

Katadata/ Wahyu DJ
Aktivitas pabrik pengolahan Nikel milik PT Vale Indonesia (INCO) di wilayah Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Penulis: Mela Syaharani
8/3/2024, 16.35 WIB

Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa proses perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) masih belum selesai. Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut hal ini disebabkan oleh adanya perhitungan mengenai perpajakan.

“Masih ada perhitungan perpajakan yang harus diselesaikan. Ada hitungan perpajakan ini karena mereka ada rencana produksi baru,” ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat (8/3).

Sebagai informasi, divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk kepada PT Mining Industry Indonesia (MIND ID) akhirnya rampung setelah ditandatanganinya dokumen transaksi pengambilalihan saham divestasi Vale Indonesia, di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (26/2).

Arfin juga merespon mengenai kontrak operasi Vale Indonesia yang juga diperbaharui seiring ditandatangani divestasi saham tersebut. “Kontraknya diperpanjang sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sebagai informasi, dengan rampungnya divestasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta segala urusan mengenai perpanjangan kontrak karya (KK) Vale yang akan berakhir pada Desember 2025 segera diselesaikan.

“Saya minta kepada teman-teman menteri, semua perizinan-perizinan yang masih belum keluar segera diselesaikan. Terutama IUPK agar bisa dikeluarkan dalam minggu ini. Saya ulangi tuntaskan minggu ini,” kata Luhut dalam sambutannya saat penandatanganan dokumen transaksi divestasi.

Luhut menjelaskan percepatan pemberian IUPK ini diperlukan agar proses transaksi akuisisi ini bisa dituntaskan segera. “Ini saya pikir penting, buat kami Indonesia harus terkenal transparan,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana berharap proses koordinasi dengan Kemenkeu tidak berlangsung lama.

“Dalam artian karena sudah berjalan selama ini dan disiapkan cukup lama. Sekarang kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Di dalam IUPK itu salah satu yang sebaiknya ada dan diminta adalah naiknya penerimaan negara,” kata Dadan saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat (1/3).

Mengenai pembahasan dengan Kemenkeu Dadan menyebut salah satunya adalah soal sistem perpajakannya. “Itu yang sekarang sedang dikoordinasikan dan mungkin akan diputuskan oleh Kementerian Keuangan, bagaimana sistem perpajakannya. Kami tidak mengetahui kalau urusan pajak dan kami sudah berkirim surat kesana,” ucapnya.

Dadan menjelaskan dalam perpanjang izin ini, pihaknya mengharapkan seluruh pihak mendapatkan manfaat. “Kalau pemerintah ya penerimaan negaranya naik, hilirisasinya berhasil. Kemudian dari pengusaha juga diharapkan kinerja Vale semakin baik,” ujarnya.

Vale Indonesia baru saja menyelesaikan penandatangan divestasi saham sebanyak 14% kepada MIND ID selaku holding perusahaan pertambangan BUMN. Luhut menyebut harga divestasi saham ini bernilai Rp 3.050 per lembarnya.

Untuk nilai investasi dari divestasi saham ini, MIND ID jumlahnya berkisar US$ 300 juta-an. Berakhirnya proses divestasi saham ini menjadikan MIND ID sebagai pemilik saham terbesar dari PT Vale Indonesia yakni sebanyak 34%.

Reporter: Mela Syaharani