BBM Bersubsidi akan Dibatasi, Pertamina Patra Niaga: Kami Siap Dukung

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym.
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ke mobil di SPBU 24.307.167 Jalan Raya Palembang - Jambi KM86, Tanjung Kerang, Sungai Lilin, MuSi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (11/4/2023).
Penulis: Mela Syaharani
13/3/2024, 13.51 WIB

Pemerintah sedang memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Revisi yang akan mengatur pembatasan penjualan BBM bersubsidi, Pertalite dan Solar tersebut, dilaporkan telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung pada Juni 2024.

Dalam revisi tersebut, pemerintah akan mengatur detail kriteria kendaraan yang dapat mengisi Pertalite. Pemerintah juga berencana membuat perbedaan harga Pertalite sesuai dengan jenis kendaraannya.

PT Pertamina Patra Niaga mengatakan sebagai distributor BBM penugasan siap mendukung apa yang menjadi kebijakan dari regulator. “Prinsipnya, kami sebagai operator siap mendukung apa yang menjadi penugasan dari regulator,” ujar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting kepada Katadata.co.id pada Rabu (13/3).

Sebelumnya, Kementerian ESDM tengah mengupayakan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 rampung tahun ini. “Targetnya tahun ini harus sudah jalan. Dalam beberapa bulan ini selesai, karena draftnya sudah satu tahun,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui di kantornya pada Jumat (8/3).

Revisi Perpres ini akan menjadi regulasi acuan penyaluran BBM bersubsidi, Pertalite dan Solar agar lebih tepat sasaran. “Mudah-mudahan selesai pada kuartal kedua tahun ini,” ucapnya.

“Semuanya harus tepat sasaran, kalau tidak nanti pemerintah akan rugi dan kemudian yang menikmati BBM subsidi ini orang yang tidak tepat,” ujarnya.

Arifin menjelaskan dalam revisi tersebut ada beberapa poin perubahan. Dalam aturan itu akan ada pengkategorian kendaraan kelas mana yang boleh memakai solar dan Pertalite.

“Umumnya yang dikasih solar itu kendaraan pengangkut bahan pangan, bahan pokok, dan angkutan umum. Supaya tidak menambah beban masyarakat yang memerlukan,” kata dia.

Pernyataan mengenai target revisi Perpres 191 ini merupakan angin segar bagi kemajuan pembahasan aturan tersebut. Pasalnya pada Oktober 2023 lalu Arifin mengatakan pembahasan revisi Perpres 191 masih menunggu pertemuan dengan pemangku kebijakan lain.

“Kami sudah siap hanya belum bertemu waktunya. Belum bertemu bertiga, Kementerian Keuangan, BUMN, dan Kementerian ESDM,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui Katadata.co.id di Kementerian ESDM pada Jumat (20/10/2023).

Reporter: Mela Syaharani