AKRA Teken Kontrak Salurkan 167 Ribu Kiloliter BBM Subsidi di 2024

Istimewa
PT. AKR Corporindo Tbk. atau dikenal dengan emiten AKRA menandatangani kontrak energi bersubsidi dengan Kementerian Keuangan untuk Tahun Anggaran 2024, Kamis (14/3)
Penulis: Ira Guslina Sufa
14/3/2024, 20.14 WIB

PT. AKR Corporindo Tbk. atau dikenal dengan emiten AKRA menandatangani kontrak energi bersubsidi dengan Kementerian Keuangan untuk Tahun Anggaran 2024. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan kontrak  bertujuan memberikan akses energi dengan harga yang terjangkau, merata dan berkeadilan kepada masyarakat. 

“Dengan subsidi maka Pemerintah  bisa hadir langsung untuk masyarakat dan membantu masyarakat menghadapi gejolak harga, dan ketersediaan pasokan,” ujar Isa seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (14/3). 

Menurut Isa penandatanganan kontrak dengan AKRA merupakan upaya pemerintah untuk mengupayakan penyaluran subsidi energi dilakukan secara tepat sasaran. Pelibatan AKR Corporindo diyakini akan memperluas jangkauan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 

Presiden Direktur AKR Corporindo, Haryanto Adikoesoemo, menyatakan penandatanganan kontrak penyaluran BBM bersubsidi merupakan lanjutan komitmen yang telah dimulai perusahaan sejak 2010. Menurut Haryanti AKRA telah berpengalaman dan terpercaya di bidang jasa logistik supply chain untuk pengadaan produk energi dan kimia dasar di Indonesia. 

Menurut Haryanto, perseroan berkomitmen menyalurkan BBM bersubsidi sesuai dengan SK Penugasan dari BPH Migas No.90/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2023. Ketentuan itu mengatur penugasan penyediaan dan pendistribusian kuota volume penyalur jenis bahan bakar minyak tertentu. Adapun total kuota minyak solar untuk 2024 adalah 167.515 kiloliter. 

“Dengan kekuatan infrastruktur logistik dan sistem monitoring IT, serta pengalaman yang kami miliki, kami siap menyalurkan solar bersubsidi ke Masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan penugasan,” ujar Haryanto. 

Untuk memastikan penyaluran BBM tepat sasaran, AKRA mengembangkan sistem di stasiun pengisian BBM untuk Kendaraan Bermotor (SPBKB) dan stasiun pengisian BBM untuk Nelayan (SPBN). Dengan sistem ini seluruh transaksi penyaluran energi bersubsidi dapat diawasi bersama oleh Pemerintah dan perseroan.