Ribuan IUP Pertambangan Dicabut, ESDM: Pailit dan Tak Sampaikan RKAB

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Menteri ESDM Arifin Tasrif (kedua kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Penulis: Mela Syaharani
19/3/2024, 18.42 WIB

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan duduk perkara pencabutan izin usaha pertambangan (IUP). Arifin mengatakan keputusan pencabutan IUP ini sesuai dengan arahan yang diberikan Presiden dalam rapat terbatas yang terlaksana pada Januari 2022.

“Sesuai arahan pada rapat terbatas (ratas) Januari 2022 dimana sebanyak 2.343 IUP dianggap tidak berkegiatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.078 dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) perusahaan,” kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Selasa (19/3).

Sebelumnya diberitakan bahwa Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mencabut IUP sejumlah perusahaan tambang. Arifin menyampaikan hal ini dilakukan sebab BKPM mendapatkan mandat untuk melaksanakan pencabutan IUP sejak Januari hingga November 2022.

“Namun pemerintah masih tetap memberi ruang untuk pengajuan keberatan atas pencabutan IUP dengan catatan perusahaan bisa menyampaikan data pendukung yang cukup,” ujarnya.

Kemudian, dengan verifikasi data yang dimiliki Satgas penataan investasi pada April hingga November 2022, beberapa perusahaan yang dicabut IUP nya mengantongi pembatalan pencabutan sebab telah memenuhi persyaratan.

Dalam paparannya dia menjelaskan bahwa periode pencabutan ini dilakukan sejak Agustus 2022 hingga Februari 2024. Arifin mengatakan, terdapat dua hal utama yang menyebabkan pemerintah mencabut IUP perusahaan tambang tersebut.

“Perusahaan dianggap tidak menyampaikan RKAB sampai 2021, maupun perusahaan dianggap pailit. Namun satgas penataan lahan dan penataan investasi masih memberikan ruang untuk menghidupkan kembali IUP yang dicabut melalui prosedur pengajuan keberatan pencabutan,” ucapnya.

Mengacu Pasal 119 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, disebutkan bahwa pertambangan mineral dan batu bara dapat dicabut oleh Menteri jika pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban serta ketentuan perundangan.

Salah satu kewajiban yang dimaksud adalah menyampaikan RKAB tahunan. Jika perusahaan tidak melakukan hal tersebut maka dianggap tidak berkegiatan dan dapat diberikan sanksi berupa pencabutan izin administratif.

Selain itu, para pemegang IUP dan IUPK dapat dikatakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU ini atau pemegang IUP/IUPK dinyatakan pailit.

Dari 2078 IUP yang ditargetkan dicabut BKPM, realisasi pencabutan ini hanya dilakukan kepada 2051 IUP yang terdiri atas 1749 IUP Mineral dan 302 IUP batu bara berdasarkan SK pencabutan.

Sementara itu, 27 IUP yang tidak dicabut terdiri dari 8 IUP di Aceh karena otonomi khusus dan 12 IUP batuan karena wewenang gubernur. Kemudian 1 IUP aspal karena kebijakan presiden, 2 IUP sudah berakhir dan 4 IUP sudah dicabut 2 kali.

“Sampai 14 Maret 2024 sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutan oleh BKPM. Terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara, namun baru 469 IUP yang masuk dalam MODI-MOMi. Sisanya 4 IUP proses masuk MODI MOMI dan 112 belum bisa masuk karena masih memiliki kewajiban penyelesaian pembayaran PNBP,” kata dia

Arifin menjelaskan bahwa pencabutan IUP oleh BKPM ini datanya direkap berdasarkan email pemberitahuan dari BKPM kepada perusahaan yang ditembuskan kepada Ditjen Minerba.

“Apabila terdapat perbedaan jumlah data pencabutan IUP antara Ditjen Minerba dan BKPM dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi yang tidak atau belum dikirimkan tembusannya ke Ditjen Minerba,” ujar Arifin.

Reporter: Mela Syaharani