Menjelang musim mudik Lebaran 2024 Pertamina bersama Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyegel empat SPBU nakal di yang melakukan kecurangan pada meteran dispenser BBM.
Salah satu SPBU yang disegel yaitu SPBU 34.41345 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area Kilometer 42, Karawang, Jawa Barat, pada Sabtu (23/3).
“Ada empat (SPBU nakal) yang kami temukan. Ada di Karawang, Bekasi, Bandung dan Serang,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat melakukan penyegelan tiga dispenser SPBU di rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dikutip dari siaran pers, Senin (25/3).
Modus Kecurangan
Mendag menjelaskan beberapa modus kecurangan yang digunakan pada SPBU yang disegel. Dia memperkirakan keuntungan yang diraup pengelola SPBU nakal bisa mencapai Rp 2 miliar per tahun untuk satu dispenser BBM.
Untuk di rest area KM 42 Tol Jakarta-Cikampek, ditemukan tambahan alat switch/jumper di tiga dispenser BBM dari total delapan dispenser yang dioperasikan. Tambahan alat ini disebut akan membuat hitungan liter yang dikeluarkan berbeda dengan yang tertera.
“Dari hasil pengawasan ditemukan dugaan tindak pidana bidang metrologi legal yang terjadi di SPBU wilayah Kabupaten Karawang ini. Apa itu? Pompa ini terpasang alat tambahan, ini tidak boleh karena bisa mempengaruhi hitungan,” ujarnya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menyampaikan pengelola SPBU sudah dimintai keterangan dan mengaku belum tahu karena pemasangan dispenser dilakukan sejak awal beli.
Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patraniaga, Mars Ega Legowo Putra mengatakan, pihaknya mengingatkan kalau ada sanksi pidana bagi pengusaha atau pengelola SPBU yang berbuat curang.
“Termasuk bagi pengelola SPBU di rest area KM 42 itu sudah kami ingatkan. Tapi untuk sementara, dispenser BBM yang ditambah alat itu disegel, ditutup. Kami juga minta agar dipakai alat yang sesuai standar,” katanya.
Ia menyampaikan sebenarnya dari Pertamina sudah rutin melakukan pengawasan SPBU terkait kemungkinan adanya kecurangan.
“Pertamina sebetulnya sudah memberi sanksi kepada SPBU ini. Sudah kami berikan surat peringatan pertama dan terakhir. Selanjutnya kami segel bersama Kemendag dan tidak kami operasikan,” katanya.
Persiapan Mudik Lebaran
Penyegelan dilakukan karena sebentar lagi memasuki periode libur Lebaran 2024, yang diprediksi banyak masyarakat yang mudik dan akan banyak yang mengisi BBM di SPBU.
Menjelang musim mudik lebaran, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan mengoptimalkan pengawasan serta pengecekan SPBU nakal di wilayah Indonesia supaya tidak ada pengusaha SPBU yang berbuat curang.
Mendag mengimbau para pemilik SPBU tidak main-main dengan melakukan perbuatan curang. Sebab menjelang lebaran ini akan dilakukan pengecekan seluruh SPBU di Indonesia. “Seperti mau isi 40 liter tapi hanya terisi 30, atau di bawah itu. Jadi sangat merugikan konsumen,” ujarnya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengatakan bahwa penertiban atau penyegelan SPBU nakal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Sebenarnya soal pengawasan SPBU diserahkan ke kabupaten/kota sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014. Kebetulan di empat wilayah belum ada, jadi diminta kami melakukan pengawasan,” katanya.