Soal Pencabutan dan Pemulihan IUP, Bahlil: Harus Kolektif Kolegial
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan pemulihan izin usaha pertambangan (IUP) harus melalui rapat pleno dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Saya enggak bisa langsung tanda tangan, harus dirapatkan dulu dengan menteri teknis. Jadi harus kolektif kolegial. Makanya itu keliru," ujar Bahlil, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR, Senin (1/4).
Ia menjelaskan hal tersebut untuk membantah tudingan meminta upeti sebagai syarat pemulihan IUP. Tudiang ini muncul usai Bahlil menjabat ketua satuan tugas (Satgas) penataan penggunaan lahan dan investasi pada 20 Januari 2022.
Pembentukan Satgas melalui keputusan presiden muncul karena banyaknya laporan sejumlah IUP yang tidak produktif. Pemerintah lalu melakukan pencabutan pada izin yang tidak diurus, digadai di bank, serta tidak memberikan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Bahlil mengatakan, pencabutan IUP tidak asal-asalan. Para pengusaha juga diberi waktu untuk mengajukan keberatan. Izin tersebut juga dapat pulih asal pengusaha memberikan dokumen dan melakukan klarifikasi.
Keputusan pemulihan izin konsesi hutan dilakukan bersama beberapa kementerian teknis. Setelah itu, penerbitan surat keputusan pemulihan IUP dilakukan melalui sistem online single submission (OSS) di Kementerian Investasi.
Bahlil menyebut, tudingan terhadap dirinya yang meminta upeti terhadap 33 perusahaan untuk pemulihan IUP tidaklah berdasar. Ia meminta kepada masyarakat maupun media untuk melapor ke pihak berwenang apabila terjadi pelanggaran terkait dengan IUP.
Pencabutan IUP versi Menteri ESDM
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pencabutan IUP merupakan tindak lanjut rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo pada Januari 2022. Dalam ratas tersebut terdapat 2.343 IUP yang dianggap tidak aktif.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) perusahaan. Arifin lalu menyurati Bahlil pada 6 Januari 2022 dan menyampaikan data-datanya.
Presiden Jokowi kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi pada 20 Januari 2022. Isinya terkait pembentukan satuan tugas atau Satgas yang diketuai oleh Menteri Investasi, dengan tiga wakilnya yakni Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Satgas yang dibentuk berdasarkan Keppres ini memiliki beberapa tugas. Pada Pasal 3b tertulis Satgas bertugas memberikan rekomendasi kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk melakukan pencabutan IUP, hak guna usaha/hak guna bangunan untuk sektor perkebunan, dan izin konsensi kawasan hutan.
Melalui Keppres tersebut, Satgas mulai melakukan pencabutan IUP. BKPM mendapat mandat melaksanakan pencabutan dari Januari sampai November 2022.
Kemudian, dengan verifikasi data yang dimiliki Satgas penataan investasi pada April hingga November 2022, beberapa perusahaan yang dicabut IUP-nya mengantongi pembatalan pencabutan sebab telah memenuhi persyaratan. “Sampai 14 Maret 2024 sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutannya oleh BKPM. Terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara,” ujar Arifin di DPR pada pekan lalu.
Meski sudah dicabut, baru 469 IUP yang masuk dalam sistem data mineral dan batu bara (minerba), baik Minerba One Data Indonesia (MODI) ataupun Minerba One Map Indonesia (MOMI). “Sisanya, sebanyak 4 IUP sedang proses masuk dan 112 lainnya belum bisa masuk MODI karena masih memiliki kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ujarnya.
Menurut paparan Kementerian ESDM, jumlah keseluruhan IUP yang dicabut hingga 14 Maret lalu mencapai 2.051 dari target 2.078 pencabutan. Sebanyak 2.051 IUP yang tercabut ini terdiri atas 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara.