Kementerian ESDM menetapkan 22 jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral strategis. Penetapan ini diterbitkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 69.K/MB.01/MEM.B/2024 yang ditetapkan pada Senin (1/4).
Dalam Kepmen tertulis bahwa penetapan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi hilirisasi mineral di dalam negeri untuk pengembangan industri strategis dan mendukung pemanfaatan mineral guna meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat nasional maupun internasional.
“Serta untuk memberikan acuan di dalam tata kelola mineral yang berfokus pada peningkatan nilai tambah dalam negeri melalui sterilisasi mineral,” bunyi beleid tersebut yang dikutip pada Rabu (3/4).
Kementerian ESDM mendefinisikan mineral strategis sebagai mineral yang memiliki nilai strategis sebagai bahan baku dalam optimalisasi hilirisasi mineral di dalam negeri untuk pengembangan industri strategis yang mendukung peningkatan daya saing perdagangan global, pendapatan negara, dan perekonomian nasional.
Penetapan jenis komoditas yang tergolong mineral strategis dapat dilakukan review setiap tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan
Berikut 22 mineral strategis beserta jenis komoditas tambangnya yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif:
- Aluminium (bauksit),
- Antimoni,
- Besi (bijih besi dan pasir besi),
- Emas,
- Fosfor (fosfat),
- Galena,
- Kobalt,
- Kromium (kromit),
- Logam tanah jarang,
- Magnesium,
- Mangan,
- Molibdenum,
- Nikel,
- Perak,
- Platinum (platina),
- Seng,
- Silika (pasir kuarsa, kuarsit, dan kristal kuarsa),
- Tembaga,
- Timah,
- Titanium,
- Vanadium, dan
- Zirkonium.
Penetapan jenis komoditas yang tergolong mineral didasarkan atas lima kriteria. Pertama, mineral yang menjadi bahan baku industri strategis antara lain industri farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan (industri kesehatan), industri alat transportasi (industri kendaraan listrik).
Kemudian industri pembangkit energi (industri sel surya), dan industri barang modal, komponen, bahan penolong dan jasa industri, industri elektronika dan telematika/ICT, industri logam dasar dan bahan galian bukan logam (industri pertahanan).
Kedua, mineral yang memiliki potensi mengendalikan pasar global melalui dominasi sumber daya dan/atau cadangan. Ketiga, mineral yang memiliki memiliki kontribusi penerimaan negara yang besar dalam sektor pertambangan mineral.
Keempat, mineral yang memiliki kontribusi dominan terhadap cadangan devisa negara, dan Kelima, mineral yang dipergunakan secara masif untuk industri strategis.
Dalam isi Kepmen dituliskan bahwa mineral strategis ini dapat digunakan sebagai acuan bagi Kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah provinsi sesuai kewenangannya yakni:
- Memberikan pengaturan dan kebijakan terkait tata kelola dan tata Niaga Pertambangan mineral serta industri berbasis mineral dan mineral ikutan termasuk sisa hasil pengolahan atau pemurnian;
- Menjadi pertimbangan dalam penerbitan perizinan berusaha dalam perusahaan mineral;
- Menjadi pertimbangan dalam kebijakan eksplorasi untuk meningkatkan sumber daya atau cadangan;
- Menjadi pertimbangan dalam kebijakan penetapan formula harga mineral acuan;
- Menjadi pertimbangan dalam kebijakan perumpamaan mineral untuk kebutuhan dalam negeri;
- Menjadi pertimbangan dalam upaya riset dan inovasi;
- Menjadi pertimbangan dalam penentuan kebijakan fiskal di bidang pertambangan mineral;
- Menjadi pertimbangan dalam kebijakan kerjasama internasional.