Asosiasi Sebut Alasan Sulitnya Dapat Persetujuan RKAB Timah dari ESDM

123RF.com/Piotr Pawinski
Ilustrasi logam timah
Penulis: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing
23/4/2024, 14.58 WIB

Permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) bagi perusahaan tambang masih menjadi polemik. Per 18 Maret lalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru menyetujui 12 permohonan untuk penambangan timah periode 2024 hingga 2026. 

Tanpa RKAB, banyak perusahaan tambang akhirnya tidak dapat berproduksi dan melakukan ekspor. Banyak pengusaha mengeluhkan prosesnya yang lebih sulit dibandingkan tahun sebelumnya. 

"Setahu saya, kesulitan utama adalah menemukan competent person, yang menjadi salah satu syarat," ucap Ketua Umum Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) Harwendro Adityo Dewanto kepada Katadata.co.id, Selasa (23/4). 

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 569 Tahun 2015, compentent person Indonesia atau CPI adalah anggota yang ditetapkan organisasi profesi berdasarkan kompetensi dan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan masing-masing organisasi.

Organisasi profesi tersebut beranggotakan ahli geologi yang tergabung dalam Ikatan Ahli Geologi Indonesia dan ahli pertambangan yang tergabung dalam Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia. 

Ia menyebut, dengan jumlah penduduk mencapai 270 juta jiwa, jumlah CPI timah di Indonesia sangat sedikit. Padahal keahliannya sangat dibutuhkan untuk menilai jumlah cadangan sumber daya dalam izin usaha pertambangan (IUP). “Tanpa tanda tangan dari dia, kami tidak bisa klaim IUP ada sekian dan jumlah kandungan timah yang ada di dalamnya," ucap pria yang akrab disapa Didit itu.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani