Dapat Amanat Kelola Lima Smelter Sitaan, Ini Respons PT Timah

Dokumentasi perseroan
Penulis: Mela Syaharani
24/4/2024, 13.51 WIB

Kejaksaan Agung melimpahkan pengelolaan lima smelter sitaan terkait perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah, Anggi Siahaan mengatakan pihaknya baru mengetahui penyerahan pengelolaan lima smelter tersebut kemarin. Sehingga ia tidak dapat menyampaikan bagaimana rencana PT Timah terkait pengelolaan kelima smelter tersebut ke depannya.

“Terkait hal tersebut, hari ini kami juga baru mengakses informasi yang telah disampaikan oleh Kejaksaan Agung dan juga Pj Gubernur di media. Lebih lanjut perusahaan akan melihat sejauh mana penugasan yang diberikan,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Selasa (24/4).

“Pada prinsipnya perusahaan akan terus berkoordinasi, dan mendukung upaya-upaya perbaikan dan pembenahan tata kelola yang dilakukan oleh negara,” ujarnya lagi.

Adapun lima perusahaan smelter itu yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TI) dan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) di wilayah Kota Pangkalpinang. Juga ada smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) di Sungailiat Kabupaten Bangka.

Sebelumnya, Kejagung bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara akan merapatkan pengelolaan aset yang berlokasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani