Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan tidak ada peniadaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di pasaran.
“Tidak ada pembatasan atau peniadaan Pertalite. BBM Pertalite masih tetap JBKP,” kata Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman kepada Katadata.co.id pada Senin (29/4).
JBKP atau jenis BBM khusus penugasan ini merupakan BBM subsidi. Pada 2022 Kementerian ESDM menetapkan BBM Pertalite dengan kadar oktan 90 sebagai JBKP, sebelumnya Pertalite termasuk dalam jenis BBM umum (JBU).
Adapun masuknya Pertalite sebagai BBM khusus penugasan atau BBM subsidi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang JBKP yang disahkan pada 10 Maret 2022.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa terdapat sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Pertamina di Jakarta Barat yang tidak menyediakan Pertalite dan menggantinya dengan BBM Pertamax Green 95.
“Kalau SPBU menjual JBU, silakan saja, tentu mereka sudah menghitung pangsa pasarnya. Kami tetap mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM non subsidi bagi yang mampu, dengan RON-nya lebih tinggi dari Pertalite dan lebih ramah lingkungan,” ujarnya.
Senada dengan Saleh, Pertamina juga menegaskan hal serupa. “Tidak ada peniadaan Pertalite,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso saat dihubungi Katadata.co.id.
Tidak hanya Fadjar, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting juga turut memberi keterangan. Irto mengatakan pemberitaan mengenai penghapusan atau penggantian Pertalite tidaklah benar. “Stok Pertalite aman,” kata Irto kepada Katadata.co.id.
Irto bahkan menjelaskan bahwa hingga April ini baru ada 65 SPBU yang menjual Pertamax Green 95 dan hanya terbatas di Jabodetabek dan Jatim. Padahal menurut Irto jumlah seluruh SPBU Pertamina di Indonesia mencapai delapan ribu lebih.
“Jadi tidak perlu khawatir, dalam melakukan pengembangan outlet Pertamax Green 95, Pertamina Patra Niaga memastikan tetap tersedianya Pertalite di SPBU di masing masing wilayah,” ujarnya.
Lebih lanjut Irto menyampaikan bahwa penyaluran Pertalite sebagai JBKP ditentukan oleh regulasi pemerintah.
“Sebagai badan usaha yang melaksanakan penugasan, Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga tetap berkomitmen melakukan penyaluran Pertalite sebagaimana yang telah ditetapkan dan ditugaskan oleh pemerintah, keputusan menghapus/tidak menyalurkan Pertalite merupakan wewenang pemerintah,” ucapnya.